| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan Putusan No. 13/PDT/2021/PT DKI tertanggal 31 Maret 2021 Jo No. 613/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tertanggal 14 September 2020 tidak mengikat terhadap tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5842/ Tanjung Barat, seluas 204 m2, terletak di Jl. H. Saidi No.2B Rt.07, Rw.05, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta atas nama Ir. Deddy Nurcahyo;
- Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencabut blokir yang didasarkan pada Putusan No. 13/PDT/2021/PT DKI tertanggal 31 Maret 2021 Jo No. 613/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tertanggal 14 September 2020 terhadap tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5842/ Tanjung Barat, seluas 204 m2, atas nama Ir. Deddy Nurcahyo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi, (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terbantah secara tanggung renteng;
|