| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa I AAN KURNIAWAN bin (Alm) BUNYAMIN dan terdakwa II MUHAMAD ILHAM bin (Alm) TAUFIQ pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Plumpang Semper, Gg Sadar RT.2/ RW. 13 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berkediaman terakhir atau tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr. MUHAMAD YUNUS (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa I menawarkan pekerjaan berupa menerima pengiriman paket berupa Narkotika jenis Ganja ke rumah Terdakwa I yang mana jika Terdakwa I bersedia akan diberikan upah sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atas permintaan tersebut Terdakwa I menyetujuinya, lalu sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II meminta bantuan untuk mengawasi jika ada pengiriman paket berupa Narkotika jenis Ganja ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujui permintaan tersebut.
- Keesokan harinya Minggu 19 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I menerima paket berupa Narkotika jenis Ganja dari ekspedisi kemudian Terdakwa I simpan di dalam rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian sdr. MUHAMAD YUNUS datang ke rumah Terdakwa I untuk menyerahkan upah kepada Terdakwa I sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sembari berpesan kepada Terdakwa I untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut sembari menunggu orang yang akan mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut sekira pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk bertemu di warung dekat rumah Terdakwa I, setelah bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mengawasi orang yang akan mengambil paket Narkotika jenis Ganja dan memberikan upah sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Sekira pukul 14.00 WIB sdr. MUHAMAD YUNUS menghubungi Terdakwa I bahwa orang yang akan mengambil paket tidak jadi datang, sehingga Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk pulang.
- Sehari setelahnya yaitu hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. MUHAMAD YUNUS memberitahukan Terdakwa I bahwa orang yang akan mengambil paket akan datang, yang mana orang tersebut merupakan saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING anggota kepolisian yang melakukan undercover buy berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: SP-Sidik/20/X/2025/SAT RES NARKOBA tanggal 20 Oktober 2025. Sekira pukul 17.45 WIB sdr. MUHAMAD YUNUS memberitahukan Terdakwa I bahwa saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING sudah tiba di Jl. Plumpang Semper Gg Sadar RT.2/ RW.13 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memantau keberadaan saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING tersebut, setelah Terdakwa II melihat saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk masuk ke dalam Gg. Sadar dan mengambil 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja sementara Terdakwa I menemui saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING, lalu Terdakwa II meletakkan paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut diatas tanah didepan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING membuka paket tersebut, setelah mengetahui bahwa paket tersebut benar berisi Narkotika jenis Ganja, saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, warna hijau putih No. Whatsapp +62 896-5472-2957 ditangan Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15S warna biru No. Whatsapp +62 838-4005-9794 dikantong celana sebelah kiri Terdakwa II, selanjutnya Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa di lapangan parkir Polres Jakarta Timur Jl. Matraman Raya No. 224 RT. 3/ RW.6 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur berupa 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja berat brutto 10,322 gram, dilakukan pemusnahan dengan berat netto 10,277 gram dan sisa untuk pemeriksaan labfor dengan berat netto 55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan atau Penghitungan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2025 diperoleh keterangan bahwa barang bukti Para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja berat brutto 10,322 gram, dilakukan pemusnahan dengan berat netto 10,277 gram dan sisa untuk pemeriksaan labfor dengan berat netto 55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6720/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip berkode “A s.d K” masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 45,8837 gram diberi nomor barang bukti 5252/2025/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5252/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti sebagai berikut 5252/2025/OF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 45,8067 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
----- Bahwa perbuatan terdakwa I AAN KURNIAWAN bin (Alm) BUNYAMIN dan terdakwa II MUHAMAD ILHAM bin (Alm) TAUFIQ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 hurf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa I AAN KURNIAWAN bin (Alm) BUNYAMIN dan terdakwa II MUHAMAD ILHAM bin (Alm) TAUFIQ pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Plumpang Semper, Gg Sadar RT.2/ RW. 13 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berkediaman terakhir atau tempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para Terdakwa, “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 saksi ANJAR YOGI NUGROGO, saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING, saksi SISWANTO dan saksi MEIGY MULYO HARSONO mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran Narkotika jenis Ganja, kemudian berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor: SP-Sidik/20/X/2025/SAT RES NARKOBA tanggal 20 Oktober 2025 saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING dan saksi MEIGY MULYO HARSONO melakukan undercover buy.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING tiba di Jl. Plumpang Semper Gg Sadar RT.2/ RW.13 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara untuk melakukan transaksi dengan Para Terdakwa, setelah berhasil bertemu dengan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II meletakkan 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja tersebut diatas tanah didepan Terdakwa I, lalu Terdakwa I bersama dengan saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING membuka paket tersebut, setelah mengetahui bahwa paket tersebut benar berisi Narkotika jenis Ganja, saksi MEIGY MULYO HARSONO dan saksi ABDI WIGUNA SIGALINGGING mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, warna hijau putih No. Whatsapp +62 896-5472-2957 ditangan Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15S warna biru No. Whatsapp +62 838-4005-9794 dikantong celana sebelah kiri Terdakwa II, selanjutnya Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa di lapangan parkir Polres Jakarta Timur Jl. Matraman Raya No. 224 RT. 3/ RW.6 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur berupa 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja berat brutto 10,322 gram, dilakukan pemusnahan dengan berat netto 10,277 gram dan sisa untuk pemeriksaan labfor dengan berat netto 55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan atau Penghitungan Barang Bukti dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 Oktober 2025 diperoleh keterangan bahwa barang bukti Para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic wrapping warna merah didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja berat brutto 10,322 gram, dilakukan pemusnahan dengan berat netto 10,277 gram dan sisa untuk pemeriksaan labfor dengan berat netto 55 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6720/NNF/2025 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip berkode “A s.d K” masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 45,8837 gram diberi nomor barang bukti 5252/2025/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5252/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti sebagai berikut 5252/2025/OF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 45,8067 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
-----Bahwa perbuatan terdakwa I AAN KURNIAWAN bin (Alm) BUNYAMIN dan terdakwa II MUHAMAD ILHAM bin (Alm) TAUFIQ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------
|