- Catatan tindak pidana yang di dakwakan :
Bahwa Terdakwa EMMANUEL ODIONYEpada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat Apartemen Sentra Timur Residence Unit A0802C Jalan Raya Pulogebang No.6 RW.006 Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b yaitu memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,yang dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |