Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN JKT.TIM HENING JULIASTUTI, S.H., M.H. AGENG SUNARYA Bin MARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENING JULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGENG SUNARYA Bin MARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa AGENG SUNARYA Bin MARDANI pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Jatinegara Timur IV Rt.003 Rw.007 Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindakpidana atau sampai pada barang yang diambil.  Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

---------------Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berjalan dari Terminal Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur untuk mencari sasaran sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah kunci T, sesampainya terdakwa di Jalan Jatinegara Timur IV Rt.003 Rw.007 Kelurahan Rawa Bunga Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 4075 TRW Nomor Rangka MH1JM1114HK39076 Nomor Mesin JM11E1378029 atas nama AULIA HANDAYANI milik saksi SOEPARJO sedang diparkir di samping rumah saksi SOEPARJO, selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci T yang terdakwa bawa sebelumnya kemudian memasukkan kunci T tersebut ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut hingga terbuka kunci kontak dan menyala lampu sepeda motornya, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinnya dan ketika terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut ternyata cakram sepeda motor tersebut di gembok kemudian terdakwa paksakan dengan tetap menjalankan sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut hingga sejauh sekira 2 (dua) meter dari tempat semula sepeda motor tersebut diparkirkan, yang selanjutnya saksi PARSI melihat sepeda motor milik saksi SOEPARJO tersebut ada yang mengendarainya sehingga saksi PARSI memberitahukan kepada saksi SOEPARJO yang ketika itu saksi SOEPARJO langsung bergegas menghampiri sepeda motornya dan benar melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor miliknya, saat itu saksi SOEPARJO langsung berteriak maling seraya berusaha mengamankan terdakwa, melihat kejadian tersebut saksi DIKI WIDODO yang sedang melintas dan melihat langsung membantu saksi SOEPARJO mengamankan terdakwa  hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke pihak Kepolisian Polsek Jatinegara untuk ditindak lanjuti.------------------------------------------------------------

 

 

--------------- Bahwa perbuatan terdakwa AGENG SUNARYA Bin MARDANI telah mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi B 4075 TRW Nomor Rangka MH1JM1114HK39076 Nomor Mesin JM11E1378029 milik saksi SOEPARJO yang memiliki nilai ekonomis kurang lebih sebesar Rp.17.000.000,-  (Tujuh belas belas juta rupiah).-------------------------

 

 

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)  huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya