| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa I IMAM ALFA REZA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG serta saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) serta sdri. ANISA alias SASA, sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE, sdr. ZIDAN, sdr. BELVA, sdr. LUNA, sdri. CIPUY, sdr. PAU, sdr. SABIT, sdr. OYEN (yang masing masing masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 di Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7 Apartemen Casablanca East Residence, yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mermeriksa dan mengadili, yatu setiap orang yang turut serta melakukan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Para Terdakwa dikenalkan kepada sdri. Anisa alias SASA yang merupakan bos dari live TEVI dengan akun @gultikcaca @Dahlia Renata @Vanika13 @Yulia88 dan @Capacaca13 dan juga akun Tiktok Mendoan dan Pemunaf untuk bekerja sebagai talent yang melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TIKTOK dan TEVI untuk melakukan adegan seksual berupa bersetubuh serta yang melakukan promosi judi online melalui akun TEVI @SABITHOKI di Live TEVI.
- Para Terdakwa melakukan adegan bersetubuh dengan talent perempuan saksi NOVKA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA yang juga direkrut oleh sdri. LUNA dan sdri. ANISA alias SASA dengan cara ditawari pekerjaan seperti main games durasi 30 menit dengan diimingi mendapatkan uang.
- Para Terdakwa yang setuju untuk menjadi talent datang ke Apartemen Casablanca East Residence yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7 untuk langsung bekerja, sesampainya disana, Para Terdakwa disuruh oleh sdri. Anisa alias SASA untuk masuk ke kamar yang berbeda, didalam kamar Para Terdakwa bertemu dengan talent perempuan yang bernama saksi NOVKA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA yang duduk didepan HP melakukan Live Streaming didampingi oleh saksi NABILA QOETRUN NADA alias BELO (berkas perkara terpisah) dibelakang HP sambil memberikan intruksi.
- Saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA yang memainkan games siapa yang paling banyak mendapatkan like video dengan batas waktu sekitar 10 menit, dan melakukan Live Streaming sambil menjawab pertanyaan dari sdr. SABIT sampai waktu selesai (10 menit), karena saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kalah, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dihukum dan disuruh oleh saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO menggunakan handuk selanjutnya saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kembali duduk didepan HP dan saksi disuruh oleh sdr. SABIT untuk “spill” cowo.
- Saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO dan sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE yang berada didalam kamar bersama Para Terdakwa kemudian menjelaskan kepada penonton di Live Streaming dengan posisi Para Terdakwa menghadap tembok membelakangi kamera dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA memperkenalkan Para Terdakwa menggunakan nama samaran, lalu penonton yang ada di Live Streaming juga disuruh memilih mau pakai gaya apa dan mau keluar dimana. Setelah itu terpilih pada tampilan Live Streaming akan muncul pilihan Link Slot dan Link Aplikasi untuk masuk ke dalam Live Streaming khusus seks. Setelah penonton menentukan pilihannya, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan Para Terdakwa langsung melakukan hubungan badan didepan HP sambil melakukan Live Streaming di aplikasi selama 30 menit. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh oleh saksi NABILA QOETRUN NADA alias BELO (berkas terpisah) untuk menggunakan handuk lagi dan duduk di depan kamera untuk mempromosikan Link Slot “SABITHOKI” akun yang dimiliki sdr. SABIT dan sdr. OYEN (yang bekerja di SABITHOKI), saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA juga di ajarkan bagaimana cara mempromosikan akun “SABITHOKI”. Setelah selesai saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh keluar dan bergantian dengan talent yang lain.
- Bahwa terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG berperan sebagai pemeran (talent) laki-laki pada saat melakukan hubungan badan yang disiarkan secara live melalui streaming pada Aplikasi Tevi, sedangkan untuk peran saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO pada pembuatan video siaran langsung (video live streaming) yaitu sebagai operator dan mengarahkan talent sesuai dengan perintah Sponsor.
- Bahwa siaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam konten yaitu bersetubuh dengan lawan jenis, mastrubasi dan ada juga yang melakukan persetubuhan dengan sistem 1 lawan 2, satu orang wanita dan dua orang laki-laki dengan melakukan siaran langsung pada aplikasi media sosial yang ramai digunakan saat ini yaitu TEVI dan ada juga yang menggunakan aplikasi social lainnya seperti Instagram, Bigo dan yang terbaru saat ini Mango dan lainnya dengan menggunakan nama samaran pada akun sosial medianya dan kerap berganti akun atau menggunakan akun baru.
- Bahwa pemilik akun tiktok dan TEVI yang digunakan untuk Pembuatan konten live streaming adegan persetubuhan adalah sdri. ANISA alias SASA dengan akun @gultikcaca @Dahlia Renata @Vanika13 @Yulia88 dan @Capacaca13 dan juga akun Tiktok Mendoan dan Pemunaf.
- Keuntungan yang diperoleh dari hasil 1 (satu) hari live TEVI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:
- Diberikan kepada saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Diberikan kepada terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Sewa Unit sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya Operator yang diberikan kepada saksi NABILA QOETRUN NADA alias BELO (berkas perkara terpisah) sebesar Rp.100.000,- (seratus puluh ribu rupiah);
- Keuntungan Sdri. ANNISA Alias SASA sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II Terdakwa I IMAM ALFA REZA bersama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO diketahui oleh saksi IRWAN, SH anggota kepolisian dari Subdit 2 tindak pidana PPA dan TPO dan pada saat ditangkap dilakukan penyitaan barang bukti/benda-benda sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone iPhone X 256 GB SILVER dengan nomor serial G6WVPCXTJCL9, nomor model MQA62ZP/A, nomor IMEI 359409085593101 dengan nomor handphone 089629962692;
- 2 Set/Pcs Lampu Lightning/Ring Light Tripod;
- 1 Buah Kartu Atm BCA a.n NABILA QOETRUN NADA;
- Rekening BCA a.n NABILA QOETRUN NADA dengan nomor 2302560499.
- 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan PIZZA SLICE, NEVER SLICE, kaos lengan pendek berwarna berwarna biru bertuliskan WORPIN NEVERDIE milik RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dengan nomor IMEI (1) 869745050145358 dan IMEI (2) 869745050145341 berwarna biru, dengan nomor handphone 0895384989090;
- 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam putih biru dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan LOS ANGELES LAKERS, milik IMAM ALFA REZA;
- 1 (satu) akun DANA dengan nomor 0895384989090 dengan password 200704.
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk sebesar 16 Gb, berisi Video aksi asusila/pornografi melalui kegiatan video siaran langsung (video live streaming) menggunakan aplikasi smartphone TEVI.
- 1 (satu) unit handphone INFINIX HOT II PLAY dengan nomor IMEI (1) 355023195212264 dan IMEI (2) 355023195212272 berwarna biru, dengan nomor handphone 085817198464.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s Ram 3 GB, Kapasitas 32 GB dengan nomor IMEI (1) 866414054327057 dan IMEI (2) 866414054327040 berwarna biru.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 7759/FKF/2025/11 Desember 2025 oleh HERY PRIYANTO, ST, CHFI,NSE, CNSS, OFC terhadap barang bukti diantaranya berupa :
- Pada flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16 GB SDCZ50-016B BL2412006474Z ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 9 (sembilan) files video yang berformat *.MP4 berisi rekaman video yang merekam obyek di rekam kembali dengan menggunakan smartphone, yang mana momen-momen pada frame-frame di file video tersebut adalah bersifat wajar dan kontinu yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame dan terlihat momen obyek yang berada di depannya di rekam kembali antara lain terdapat tulisan ”gultikkaca” dan tampak layar sebuah smartphone serta tampak momen seorang perempuan dan laki laki tanpa busana.
- Pada handphone merek Iphone X 256 GB nomor serial : G6WVPCXTJCL9 model: MQA62ZP/A IMEI 1 : 359409085593101 beserta 1 (satu) unit simcard 3 ICCID: 8950002973733858 atas nama NABILA QOETRUN NADA alias BELO ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 7 (tujuh) files images berformat *.JPG yang berisi antara lain gambar “seorang laki laki dan perempuan tanpa busana, gultikcaca’s Live Event, Total Pendapatan $1.46”; WhatsApp Chat antara 6285771609279@s.whatsapp.net Windasptr (participant) dengan 6289629962692@s.whatsapp.net nabiladelvida (owner) dari tanggal 9/14/2025 sampai dengan 10/19/2025 yang berisi percakapan antara lain “ntr mlm naik gak?, Boleh Ka, jangan sama yg kmren jga”; WhatsApp Chats antara 6287820354578@s.whatsapp.net Kasasa 4 (participant) dengan 6289629962692@s.whatsapp.net nabiladelvida (owner) dari tanggal 9/13/2025 sampai dengan 10/23/2025 yang berisi percakapan antara lain “Tf Belva berapa, Adel brpa, 300, Yaa”: WhatsApp Chats antara 6281990233788@s.whatsapp.net Kasasa (participant) dengan 6289629962692@s.whatsapp.net nabiladelvida (owner) dari tanggal 9/14/2025 sampai dengan 10/23/2025 yang berisi percakapan antara lain “adel naik ya nnty mlm, Iyaaa”.
- Bahwa perbuatan terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) yang mana konten konten yang disiarkan melalui fitur live streaming aplikasi TIKTOK dan TEVI Yang mana dengan menyiarkan secara langsung konten 18+ yaitu konten Pornografi dan Persetubuhan antara talent (peraga/model pornografi) dan melakukan promosi judi online sehingga mengakibatkan orang lain (netizen/penonton) yang melihat atau dapat mengakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam ranah publik yang dapat diakses oleh umum serta keuntungan ekonomi didapatkan oleh Para Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
|
----------------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 407 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, ketentuan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sudah diubah oleh Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa I IMAM ALFA REZA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG serta saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) serta sdri. ANISA alias SASA, sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE, sdr. ZIDAN, sdr. BELVA, sdr. LUNA, sdri. CIPUY, sdr. PAU, sdr. SABIT, sdr. OYEN (yang masing masing masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 di Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7 Apartemen Casablanca East Residence, yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mermeriksa dan mengadili yaitu setiap orang yang turut serta melakukan menempatkan, membiarkan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yaitu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA (16 tahun) dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL (14 Tahun) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dichat oleh seseorang yang saksi tidak kenal mengaku atas nama sdri. LUNA dengan nomor 0881025873148 dan saksi ditawari kerjaan dengan mengatakan “kamu kerja gak?”, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA balas “ini siapa yah? dapat nomor gw dari siapa?” lalu dia balas “nanti aja di warkop” setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA ditawarkan pekerjaan durasi 30 menit dengan di imingi mendapatkan uang, lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bertanya “kerja apa itu?” lalu sdri. LUNA menjawab “nanti saja kalau sudah ketemu” lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bertanya “konsep kerjanya seperti apa?” setelah itu dibalas oleh sdri. LUNA “nanti saja waktu di Casablanka”.
- Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dipesankan Grab Car oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri untuk bertemu dengan sdri. LUNA, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA mengajak saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL untuk pergi ke Apartemen Casablanka. Setelah bertemu dengan sdri. LUNA di lobby Apartemen casablanka, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL langsung naik ke lantai 7 dan diarahkan masuk ke dalam terdiri dari 2 kamar. Didalam kamar besar sudah ada sdri. CIPUY (temannya sdri LUNA dan sdri. ANISA alias SASA) lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL ditanya-tanya identitas terkait umur, tempat tinggal, sekolah atau tidak sekolah serta ditanyakan nama akun INSAGRAM. Selanjutnya sdri. CIPUY menjelaskan kalau pekerjaan ini hanya bermain games saja sambil melakukan Live Streaming, dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL di beritahu untuk mengikuti intruksi yang diberikan oleh sdri CIPUY, saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) dan sdri. ANISA alias SASA. Bahwa saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA tidak diberitahu kalau pekerjaan yang akan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA lakukan terdapat unsur berhubungan badan, lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL disuruh untuk melihat sdr. PAU (talent yang sudah ada di kamar) untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya. Pada saat itu sdr. PAU hanya bermain games sambil melakukan Live Streaming sendirian di dalam kamar yang berbeda, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL meminta untuk pulang dan dipesankan lagi Grab Carnya oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri.
- Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA di chat kembali oleh sdri. LUNA diminta untuk datang ke Apartemen Casablanka untuk langsung bekerja akan tetapi saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA masih bingung konsep kerjanya lalu sdri. LUNA menjelaskan kalau kerjanya hanya bermain game saja sambil melakukan Live Streaming dan diminta untuk mengikuti apabila diarahkan untuk melakukan sesuatu. Kemudian saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL berangkat ke Apartemen Casablanka menggunakan Grab Car yang dipesankan oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah sampai di Apartement Casablanka yaitu sekitar pukul 20.30 WIB, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL langsung naik ke lantai 7 bertemu dengan terdakwa I IMAM ALFA REZA, terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG dan sdri. ANISA alias SASA, kemudian saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh oleh sdri. ANISA alias SASA untuk masuk ke kamar yang berbeda sedangkan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA menunggu di ruang tamu. Selanjutnya saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA langsung duduk didepan HP melakukan Live Streaming didampingi saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) dibelakang HP sambil memberikan intruksi. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bermain games siapa yang paling banyak mendapatkan like video dengan batas waktu sekitar 10 menit, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA melakukan Live Streaming sambil menjawab pertanyaan dari sdr. SABIT sampai waktu selesai (10 menit), karena saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kalah, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dihukum dan disuruh oleh saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) menggunakan handuk selanjutnya saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kembali duduk didepan HP dan saksi disuruh oleh sdr. SABIT untuk “spill” cowo. Didalam kamar itu ada 3 (tiga) cowo yaitu terdakwa I IMAM ALFA REZA, terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG dan suami sdri. CIPUY, kemudian NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) menjelaskan kepada penonton di Live Streaming dengan posisi cowo menghadap tembok membelakangi kamera dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh memperkenalkan cowonya menggunakan nama samaran, lalu penonton yang ada di Live Streaming juga di suruh memilih mau pakai gaya apa dan mau keluar dimana. Setelah itu terpilih pada tampilan Live Streaming akan muncul pilihan Link Slot dan Link Aplikasi untuk masuk ke dalam Live Streaming khusus seks. Setelah penonton menentukan pilihannya, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan Para Terdakwa langsung melakukan hubungan badan didepan HP sambil melakukan Live Streaming di aplikasi selama 30 menit. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA di suruh oleh saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) untuk menggunakan handuk lagi dan duduk di depan kamera untuk mempromosikan Link Slot “SABITHOKI” akun yang dimiliki sdr. SABIT dan sdr. OYEN (yang bekerja di SABITHOKI), saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA juga di ajarkan bagaimana cara mempromosikan akun “SABITHOKI”. Setelah selesai saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh keluar, lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA inisiatif untuk ke kamar mandi membersihkan Vaginanya lalu kembali lagi ke kamar, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA keluar dan bergantian dengan talent yang lain. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA menunggu di ruang tamu karena saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL yang masih berada di dalam kamar, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA minta pulang lalu sdri ANISA alias SASA mengijinkan dan meminta saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA untuk memberikan nomor HP Gopay dengan nomor telepon 083137129799 untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),- setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL pulang.
- Bahwa terdakwa I IMAM ALFA REZA, dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG berperan sebagai pemeran laki-laki pada saat melakukan hubungan badan yang disiarkan secara live pada jam malam hari sampai dengan dini hari melalui streaming pada Aplikasi Tevi, sedangkan untuk peran saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) pada pembuatan video siaran langsung (video live streaming) yaitu sebagai operator dan mengarahkan talent sesuai dengan perintah Sponsor.
- Para Terdakwa bersama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) membuat konten pornografi dengan sebelumnya melakukan pemasaran atau promosi dirinya terlebih dahulu di aplikasi tiktok dengan syarat pencapaian jumlah penonton yang sudah ditentukan dan juga gift atau hadiah dari penonton.
- Bahwa siaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam konten pornografi yaitu bersetubuh dengan lawan jenis, mastrubasi dan ada juga yang melakukan persetubuhan dengan sistem 1 lawan 2, satu orang wanita dan dua orang laki-laki.
- Bahwa Para Terdakwa bersama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) membuat konten pornografi dengan melakukan siaran langsung pada aplikasi media sosial yang ramai digunakan saat ini yaitu TEVI dan ada juga yang menggunakan aplikasi social lainnya seperti Instagram, Bigo dan yang terbaru saat ini Mango dan lainnya dengan menggunakan nama samaran pada akun sosial medianya dan kerap berganti akun atau menggunakan akun baru.
- Bahwa pemilik akun tiktok dan TEVI yang digunakan untuk Pembuatan konten pornografi adalah sdri. ANISA alias SASA dengan akun @gultikcaca @Dahlia Renata @Vanika13 @Yulia88 dan @Capacaca13 dan juga akun Tiktok Mendoan dan Pemunaf.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO diketahui oleh saksi IRWAN, SH anggota kepolisia dari Subdit 2 tindak pidana PPA dan TPO dan pada saat ditangkap dilakukan penyitaan barang bukti/benda-benda sebagai berikut:
- 1 (satu) unit handphone iPhone X 256 GB SILVER dengan nomor serial G6WVPCXTJCL9, nomor model MQA62ZP/A, nomor IMEI 359409085593101 dengan nomor handphone 089629962692;
- 2 Set/Pcs Lampu Lightning/Ring Light Tripod;
- 1 Buah Kartu Atm BCA a.n NABILA QOETRUN NADA;
- Rekening BCA a.n NABILA QOETRUN NADA dengan nomor 2302560499.
- 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan PIZZA SLICE, NEVER SLICE, kaos lengan pendek berwarna berwarna biru bertulskan WORPIN NEVERDIE milik RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dengan nomor IMEI (1) 869745050145358 dan IMEI (2) 869745050145341 berwarna biru, dengan nomor handphone 0895384989090;
- 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam putih biru dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan LOS ANGELES LAKERS, milik IMAM ALFA REZA;
- 1 (satu) akun DANA dengan nomor 0895384989090 dengan password 200704.
- 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk sebesar 16 Gb, berisi Video aksi asusila/pornografi melalui kegiatan video siaran langsung (video live streaming) menggunakan aplikasi smartphone TEVI.
- 1 (satu) unit handphone INFINIX HOT II PLAY dengan nomor IMEI (1) 355023195212264 dan IMEI (2) 355023195212272 berwarna biru, dengan nomor handphone 085817198464.
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s Ram 3 GB, Kapasitas 32 GB dengan nomor IMEI (1) 866414054327057 dan IMEI (2) 866414054327040 berwarna biru.
- Keuntungan 1 (satu) hari live TEVI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:
- Diberikan kepada saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Diberikan kepada terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (terdakwa berkas perkara terpisah) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Sewa Unit sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Biaya Operator yang diberikan kepada saksi NABILA QOETRUN NADA alias BELO (berkas perkara terpisah) sebesar Rp.100.000,- (seratus puluh ribu rupiah);
- Keuntungan sdri. ANNISA Alias SASA sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa I IMAM ALFA REZA dan terdakwa II RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi NABILA QOETRUN NADA Alias BELO (berkas perkara terpisah) yang mana konten konten yang disiarkan melalui fitur live streaming aplikasi TIKTOK dan TEVI yang mana dengan menyiarkan secara langsung konten 18+ yaitu konten pornografi dan persetubuhan antara talent (peraga/model pornografi) dan melakukan promosi judi online sehingga mengakibatkan orang lain (netizen/penonton) yang melihat atau dapat mengakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam ranah publik yang dapat diakses oleh umum serta keuntungan ekonomi didapatkan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
------------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |