Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim HANDRI DWI. Z., S.H. EMMANUEL ODIONYE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 404/ M.1.13.3/ Etl.2/ 05/ 2021
Penuntut Umum
NoNama
1HANDRI DWI. Z., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMMANUEL ODIONYE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Catatan tindak pidana yang di dakwakan :

Bahwa Terdakwa EMMANUEL ODIONYEpada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat Apartemen Sentra Timur Residence Unit A0802C Jalan Raya Pulogebang No.6 RW.006 Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b yaitu memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,yang dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya