Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM Jeni Anggrek Hans Wirahadithama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeni Anggrek
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tony Budi Yanto, S.H.Jeni Anggrek
Tergugat
NoNama
1Hans Wirahadithama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 406.610.069,00
Petitum

r

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan ingkar janji/ Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tunggakan hutang sebesar Rp               - 406.610.069 ( empatratus enam juta enamratus sepuluhribu enampuluh sembilan rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6 % per tahun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan seluruh tagihan dilunasinya

 

- TRB-INV/01-25/0055/028, tanggal 30 Januari 2025 senilai Rp. 150.899.611 (seratus limapuluh juta delapanratus sembilan ribu enamratussebelas rupiah)

- TRB-INV/04 -25/0289/130, tanggal 28 April 2025 senilai Rp. 150.899.611(seratus seratus limapuluh juta delapanratus sembilanribu enamratussebelas rupiah )

- TRB- INV/0625/0480/206, tanggal 23 Juni 2025 senilai Rp. 150.810.847 (seratus limapuluh juta ( sepuluh ribu delapanratusempatpuluh tujuhrupiah)

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap rumah dan kendaraan roda empat milik Tergugat yaitu :

- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kayu Manis VII RT. 001/RW. 006 No. 7, Kel. Kayu Manis, Kee Matraman, Jakarta Timur.

-l(satu) buah kendaraan roda 4 (empat) merk Brio dengan nomor Polisi. B. 1701

RKI.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak