Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM Adek Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adek Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin Pemohon merubah nama Pemohon yaitu ADEK SAPUTRA menjadi ADEK SAPUTRA TANJUNG yang selanjutnya menyebut dirinya ADEK SAPUTRA TANJUNG dengan alasan karena dulu waktu lahir nama sebenarnya adalah ADEK SAPUTRA TANJUNG tapi pada saat ujian sekolah dasar nama nya dikurangi bagian belakang nya karena terlalu kepanjangan agar tidak susah dalam menulis nama di kertas ujian karena pada saat SD sistem ujian akhir masih mengunakan lingkaran pensil 2B untuk penulisan nama klu salah dalam penulisan nama dan lingkaran nama maka hasil ujian nya tidak terbaca oleh sistem komputer padahal nama bagian belakang tersebut adalah bagian dari bawaan dari ibu karena kami diminang menganut garis keturunan ibu atau matrilinial yang mana anak akan mewarisi suku dari ibunya dan suku ibu saya adalah TANJUNG dan suku papa saya adalah CHANIAGO karena saat ini ibu dan papa saya sudah meninggal maka setiap saya pulang kampung ke padang niniak mamak atau kepala kaum saya bertanya terus kenapa saya membuang nama belakang saya yang mana nama belakang tersebut adalah warisan dari suku ibu saya jadi agar saya tetap masih bisa menghargai tradisi adat dan kaum saya secara turun temurun yang mana anak mengikuti suku ibu nya atau suku anak mengikuti suku ibu nya(Garis Keturunan Ibu Matrilinial ).
  3. Memerintahkan Pemohon untukmelaporkan kepada pejabat/pegawai Dinas Kependududkan dan Pencatatan sipil Provinsi DKI Jakarta atau kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan Biaya Menurut Hukum.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak