| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUL bin ZAENAL ARIFIN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Nanas Rt 011 Rw 010 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 20:30 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nanas Rt.011 Rw.010 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur, Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) melintas di depan rumah Terdakwa dan memanggil Terdakwa yang mana Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) meminta Terdakwa untuk menemui Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) di depan sebuah warung di Gang U2 Jalan Nanas Rt.011/010 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur, setelah itu Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) mengatakan kepada bahwa ada temannya yang akan memesan Narkotika jenis Ganja dan meminta Terdakwa untuk menemaninya hingga sampai orang tersebut tiba. Selanjutnya sekira pukul 23:00 wib sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa temannya sudah sampai di depan Jalan Nanas dan akan menemui temannya sebentar, kemudian sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa untuk dikonsumsi sambil mengatakan bahwa sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) menyimpan Narkotika jenis Ganja di sebuah gapura di Jalan Nanas Rt.011 Rw.010 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 wib, Terdakwa keluar rumah menuju gapura di Jalan Nanas Rt.011 Rw.010 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur, tidak lama kemudian Terdakwa menemukan Narkotika jenis Ganja tersebut dalam posisi terselip di samping Gapura, setalah itu Terdakwa langsung mengambil dan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15:00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. MENGUN (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Ganja pemberian sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO), setelah itu Terdakwa bertemu dengan sdr.MENGUN (DPO) sekira pukul 15:30 wib di Jalan Balai Rakyat Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur untuk menjual Narkotika jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 19:30 wib Terdakwa keluar rumah menuju rumah teman Terdakwa yang Bernama sdr. PAUNG (DPO) di daerah Ciracas Jakarta Timur dengan membawa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi Narkotika jenis Ganja dari sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) namun belum sempat Terdakwa sampai di rumah sdr. PAUNG (DPO), sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Raya Poncol Gg. Masnih RT 012 Rw.007 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Terdakwa di hampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian mengaku sebagai Anggota Polisi dari SatNarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa diintrogasi perihal kepemilikan Narkotika dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi Narkotika jenis Ganja dengan Brutto 29.00 gram.
- 1 (satu) unit handphone merek merek TECNO SPARK7 PRO warna biru dengan Imei 1 : 357876810165722 dan Imei 2 : 357876810165730 Nomor Simcard : 081281958513
Kedua barang bukti tersebut ditemukan pada saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan.
- Kemudian Terdakwa diinterogasi oleh petugas perihal kepemilikan dari dua barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut milik Terdakwa yang didapat dari sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 wib di sebuah gapura di Jalan Nanas Rt.011/010 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur yang mana Narkotika tersebut akan dijual kembali sesuai dengan perintah Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO). Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 6648/NNF/2025 Tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa serta Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik didapatkan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 18,9729 gram diberi nomor barang bukti 5217/2025/OF (sisa pemeriksaan labkrim netto 18,8796 gram);
Barang bukti tersebut disita dari AHMAD SYAIFUL bin ZAENAL ARIFIN adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------
A T A U
KEDUA:
----------Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUL bin ZAENAL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Poncol Gg. Masnih RT 012 Rw.007 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam atau memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 19:30 wib Terdakwa keluar rumah menuju rumah teman Terdakwa yang Bernama sdr. PAUNG (DPO) di daerah Ciracas Jakarta Timur dengan membawa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi Narkotika jenis Ganja dari sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) namun belum sempat Terdakwa sampai di rumah sdr. PAUNG (DPO), sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Raya Poncol Gg. Masnih RT 012 Rw.007 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Terdakwa di hampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian mengaku sebagai Anggota Polisi dari SatNarkoba Polres Metro Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa diintrogasi perihal kepemilikan Narkotika dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisi Narkotika jenis Ganja dengan Brutto 29.00 gram.
- 1 (satu) unit handphone merek merek TECNO SPARK7 PRO warna biru dengan Imei 1 : 357876810165722 dan Imei 2 : 357876810165730 Nomor Simcard : 081281958513
Kedua barang bukti tersebut ditemukan pada saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa kenakan.
- Kemudian Terdakwa diinterogasi oleh petugas perihal kepemilikan dari dua barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut milik Terdakwa yang didapat dari sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO) pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 wib di sebuah gapura di Jalan Nanas Rt.011/010 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur yang mana Narkotika tersebut akan dijual kembali sesuai dengan perintah Sdr. BAYU PUTRA GUNTORO (DPO). Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 6648/NNF/2025 Tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa serta Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku KABIDNARKOBAFOR di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik didapatkan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 18,9729 gram diberi nomor barang bukti 5217/2025/OF (sisa pemeriksaan labkrim netto 18,8796 gram);
Barang bukti tersebut disita dari AHMAD SYAIFUL bin ZAENAL ARIFIN adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menanam atau memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------- |