| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian PARA PEMOHON seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk memperoleh barang bukti perkara a quo di Toko Sinar Plastik dan/atau Toko Dino serta Toko Sinar Rahayu yang keduanya berlokasi di Jakarta Timur adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk memperoleh barang bukti perkara a quo di Toko Sinar Plastik dan/atau Toko Dino serta Toko Sinar Rahayu yang keduanya berlokasi di Jakarta Timur adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya TERMOHON wajib untuk mengembalikan semua barang sitaan tersebut;
- Menyatakan Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan TIDAK SAH segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/170/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/269/XI/2021/Reskrim tanggal 1 Oktober 2021;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan Tindak Pidana;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil adilnya, (Ex aequo et bono). |