| Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa SUHENDRI bin SUNARYO pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Pasar Enjo Rt 004 Rw 003 Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bersama anak dan istrinya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban UMAR ANAS H di Pos Pisangan Baru dan Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Korban untuk menginap di rumah Saksi Korban yang beralamat di Pasar Enjo Rt 004 Rw 003 Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Dikarenakan Saksi Korban merasa iba sehingga Saksi Korban mengijinkan Terdakwa menginap bersama anak dan istrinya di rumah Saksi Korban. Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pamit pulang ke rumah Terdakwa bersama dengan anak dan istrinya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban bersama dengan anak dan istrinya untuk mengambil pakaian yang tertinggal di rumah Saksi Korban, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak dan istrinya kembali pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dengan tujuan untuk mengambil celana Terdakwa yang tertinggal, sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa mendapati pagar dan pintu rumah Saksi Korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga Terdakwa langsung membuka pagar dan masuk ke dalam rumah dan setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju kamar Saksi Korban yang berada di lantai 2 dan mendapati Saksi Korban sedang tidur. Kemudian Terdakwa mengambil celana panjang milik Terdakwa dan langsung memakai celana tersebut, setelah itu Terdakwa melihat hanphone milik Saksi Korban dan sebuah kunci kontak sepeda motor yang berada di laci yang terbuka hingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang Saksi Korban tersebut. Selanjutnya setelah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 126 warna Cream dan kunci kontak sepeda motor Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju ke bawah dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam yang Saksi Korban gunakan untuk mencari nafkah sebagai ojek ke arah Rumah Sakit Premier Jatinegara.
- Sesampainya di depan Rumah Sakit Premier Jatinegara sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa memposting foto sepeda motor milik Saksi Korban di market place Facebook dengan tujuan untuk dijual, tidak lama kemudian ada pembeli yang tidak Terdakwa ketahui namanya menawar dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu di depan Rumah Sakit Premier Jatinegara. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan pembeli yang mengaku dari Pondok Gede, Bekasi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam beserta kunci kontak dan setelah itu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi ke daerah Jatinegara untuk menjual handphone merk Samsung milik Saksi Korban dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang hasil penjualan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memulung mencari botol bekas di daerah dekat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang mana pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Halte Jatinegara, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian ke Pos Rw Pisangan dan setelah diinterogasi oleh petugas, Terdakwa mengakui telah mengambil handphone dan sepeda motor milik Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 126 warna Cream dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam tidak memiliki ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi UMAR ANAS H mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------
SUBSIDAIR:
--------- Bahwa Terdakwa SUHENDRI bin SUNARYO pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Pasar Enjo Rt 004 Rw 003 Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat Terdakwa sedang bersama anak dan istrinya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban UMAR ANAS H di Pos Pisangan Baru dan Terdakwa meminta ijin kepada Saksi Korban untuk menginap di rumah Saksi Korban yang beralamat di Pasar Enjo Rt 004 Rw 003 Kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur. Dikarenakan Saksi Korban merasa iba sehingga Saksi Korban mengijinkan Terdakwa menginap bersama anak dan istrinya di rumah Saksi Korban. Selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pamit pulang ke rumah Terdakwa bersama dengan anak dan istrinya.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi Korban bersama dengan anak dan istrinya untuk mengambil pakaian yang tertinggal di rumah Saksi Korban, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak dan istrinya kembali pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dengan tujuan untuk mengambil celana Terdakwa yang tertinggal, sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa mendapati pagar dan pintu rumah Saksi Korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga Terdakwa langsung membuka pagar dan masuk ke dalam rumah dan setelah berada di dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju kamar Saksi Korban yang berada di lantai 2 dan mendapati Saksi Korban sedang tidur. Kemudian Terdakwa mengambil celana panjang milik Terdakwa dan langsung memakai celana tersebut, setelah itu Terdakwa melihat hanphone milik Saksi Korban dan sebuah kunci kontak sepeda motor yang berada di laci yang terbuka hingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang Saksi Korban tersebut. Selanjutnya setelah mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 126 warna Cream dan kunci kontak sepeda motor Saksi Korban, Terdakwa langsung menuju ke bawah dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam ke arah Rumah Sakit Premier Jatinegara.
- Sesampainya di depan Rumah Sakit Premier Jatinegara sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa memposting foto sepeda motor milik Saksi Korban di market place Facebook dengan tujuan untuk dijual, tidak lama kemudian ada pembeli yang tidak Terdakwa ketahui namanya menawar dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu di depan Rumah Sakit Premier Jatinegara. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan pembeli yang mengaku dari Pondok Gede, Bekasi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam beserta kunci kontak dan setelah itu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi ke daerah Jatinegara untuk menjual handphone merk Samsung milik Saksi Korban dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana keseluruhan uang hasil penjualan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang memulung mencari botol bekas di daerah dekat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang mana pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Halte Jatinegara, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian ke Pos Rw Pisangan dan setelah diinterogasi oleh petugas, Terdakwa mengakui telah mengambil handphone dan sepeda motor milik Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 126 warna Cream dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010 warna hitam tidak memiliki ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi UMAR ANAS H mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------ |