| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H. | SUHARTO alias HARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2126/M.1.13.3/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa SUHARTO alias HARTO Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pintu belakang Perumahan Cipinang Indah II Rt.011/03 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Berawal Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dan saksi SARIFUDIN als ARIF (terdakwa dalam berkas terpisah) melihat saksi SYAH RIDO berjualan di dekat odong-odong lalu menghampiri saksi SYAH RIDO dengan mengatakan “UDAH KELAR BRO” jawab saksi SYAH RIDO “IA BANG UDAH”, lalu saksi SARIFUDIN mengatakan “DUIT PARKIRNYA BRO”, lalu saksi SYAH RIDHO memberikan uang kepada saksi SARIFUDIN sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah), mengetahui hal itu saksi SARIFUDIN mengatakan “LOH KOK EMPAT RIBU” jawab saksi SYAH RIDHO “KAN TADINYA DUIT PARKIRAN BANG, SAYA NARUH MOTOR CUMA DUA”, lalu dijawab saksi SARIFUDIN “KALAU MASALAH YANG MOTOR GAK USAH LO ITUNG DAH GAK APA-APA, GW CUMA MINTA DUIT YANG PERJANJIAN AWAL AJA YANG DUA PULUH RIBU” kemudian saksi SYAH RIDHO mengatakan “DUITNYA DIMINTA SAMA BOS”, sahut saksi SARIFUDIN “EMANG BOSNYA GAK NGASIH TAHU, ATAU GINI AJA DAH, COBA TELEPON BOSNYA GW YG OMONGIN”, setelah itu saksi SYAH RIDHO menghubungi bosnya lalu saksi SYAH RIDHO mengatakan kepada saksi SARIFUDIN “KOK MAHAL BANGET BANG, SAYA KAN CUMA DAGANG REBUSAN DOANK BANG” sahut saksi SARIFUDIN dengan mengatakan “KAN DARI AWAL KAN UDAH GW KASIH TAHU BRO, KALAU EMANG GAK MAU BAYAR DUA PULUH RIBU LO TINGGAL CARI TEMPAT LAIN AJA PALING CUMA DIMINTA UANG KEBERSIHAN DOANG” setelah itu saksi SYAH RIDHO memberikan handphonenya agar saksi SARIFUDIN berbicara langsung dengan bosnya yang kemudian terlibat percakapan “BANG MAAF INI SEBELUMNYA, INI ANAK BUAH UDAH NGOMONG BELUM MASALAH DAGANG DISINI” jawab Bosnya “BELOM BANG EMANG KENAPA, ” jawab saksi SARIFUDIN “ENGGA BANG KLO DAGANG DISINI ADA ATURANNYA” kemudian pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa Suharto Alias Harto datang menghampiri saksi korban dengan mengatakan “NI MAU LANJUT GAK DAGANG DISINI?”, Jawab Korban “EMANG KENAPA SAYA DAGANG DISINI GAK BOLEH?”, Lalu terdakwa Suharto menjawab “SEMUA PEDAGANG KALAU DAGANG DISINI ADA ATURANNYA, KALAU LU MAU LANJUT TEMUI BANG ARIF”, Kemudian terdakwa Suharto alias Harto menyampaikan kepada saksi SARIFUDIN alias ARIF “ RIF INI GIMANA?” Jawab saksi SARIFUDIN alias ARIF “AH UDAHLAH CAPEK KONG, UDAHAN JUGA NGEDABLEK, TERSERAH LU AJA” setelah itu korban mengatakan kepada saksi SARIFUDIN alias ARIF dan Terdakwa Suharto alias Harto “BANG SAYA KALAU TAHU INI TANGGAL MERAH GAK BAKAL DAGANG DISINI”, Lalu saksi SARIFUDIN alias ARIF menjawab “BRO MAU TANGGAL MERAH, MAU HARI BIASA, SABTU MINGGU,KALAU ADA APA-APA TETEP GUA YANG KENA”, Jawab korban ”KALAU ADA POL PP NANTI URUSAN GUA”, Kemudian saksi SARIFUDIN alias ARIF menjawab “BANG BIASA AJA NGOMONGNYA JANGAN NGE GAS KAYA GITU KAN TADI GUA NGOMONGNYA PELAN YANG GAS DULUAN KAN TEMEN LU ITU” kemudian terjadi cekcok antara saksi SARIFUDIN dan saksi SYAH RIDO sehingga saksi SARIFUDIN emosi lalu menyiramkan gelas plastik berisi air teh ke arah saksi SYAH RIDHO mengenai badannya, lalu saksi SYAH RIDO bersama dengan saksi SUHENDRA langsung menghampiri saksi SARIFUDIN dan bertanya mengapa menyiramkan air teh kepada saksi SYAH RIDO dan saksi SUHENDRA sehingga terus menerus terjadi cekcok mulut yang sempet dilerai oleh para pedagang disekitarnya, kemudian Terdakwa SUHARTO langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet dari tas selempang warna hitam yang dikenakannya dengan mengatakan “GW TUSUK LO YAH” kemudian ditahan oleh beberapa pedagang disekitarnya, kemudian saksi SARIFUDIN langsung menghampiri saksi SYAH RIDO ke arah depan dan langsung mengantukkan atau menjedotkan kepala saksi SARIFUDIN ke arah wajah saksi SYAH RIDO mengenai batang hidung sehingga saksi SYAH RIDO kesakitan dan merasakan perih disekitar hidungnya sampai mengeluarkan darah Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet yang dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai peruntukan dengan profesi atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari dan Terdakwa menguasai, membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bayonet tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tantang KUHP --------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
