Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN JKT.TIM TUTUR A SAGALA, SH,MH NISEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TUTUR A SAGALA, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

  ------- Bahwa terdakwa NISEN, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Kelapa Dua Wutan No.88 RL08/01 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa datang bersama saksi Hendri  ke kantor saksi Dedi Aprisal yang beralamat di Jl. Raya Kelapa Dua Wutan No.88 RL08/01 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur, lalu sambil mengobrol terdakwa mengajak Dedi Aprisal kerjasama bisnis jual ayam potong dan terdakwa mengaku bahwa usaha terdakwa sudah berjalan di daerah Bogor. Mendengar pengakuan terdakwa maka saksi Dedi Aprisal tertarik untuk menjalankan usaha bersama dengan terdakwa sehingga sekira pukul 23.00 Wib, saksi Dedi Aprisal bersama terdakwa berangkat ke Bogor untuk melihat tempat usaha jual ayam potong sebagaimana yang dimaksud terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2025 saksi Dedi Aprisal dan terdakwa mencari tempat untuk membuka lapak jual ayam potong dan mendapat tempat di daerah Pasar Pondok Gede Bekasi.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2025 terdakwa dan Dedi Aprisal menyewa 1 (satu) unit Mobil Merk / type TOYOTA/RUSH, Tahun 2023, Warma PUTIH, No.Pol. B 1586 ROQ, Noka :MHKEBFA3JPK105564, Nosin 2NR4B61766 an. SISKA FEBRIYANTI beralamat Jl. Suci Rt.04/04 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur milik SISKA FEBRIYANTI selama 1 (satu) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk digunakan sebagai alat transfortasi pengurusan kerjasama usaha ayam potong yang dimaksud oleh terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, terdakwa ijin kepada Dedi Aprisal menggunakan mobil Toyota Rush yang disewa tersebut untuk mengambil barang-barang terdakwa yang ada dirumah kontrakan terdakwa di daerah Bogor Jawa Barat. Lalu dengan membawa mobil tersebut kemudian terdakwa menuju daerah Bogor akan tetapi sampai pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga Dedi Aprisal berusaha menghubungi telepon terdakwa tetapi tidak direspon oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Dedi Aprisal bersama MUHAMMAD ROBI dan HENDRI melakukan pencarian terhadap terdakwa di daerah Bogor tempat usaha jual ayam potong yang pernah diperlihatkan oleh terdakwa kepada Dedi Aprisal, tetapi terdakwa tidak ada di tempat usaha jual ayam potong tersebut dan Dedi Aprisal mendapat Informasi dari warga sekitar bahwa usaha jual ayam potong tersebut bukan milik terdakwa melainkan usaha jual ayam potong milik Dahlan (belum tertangkap/DPO).

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Dedi Aprisal mendapat informasi dari seseorang yang tidak dikenal oleh Dedi Aprisal dengan menginformasikan bahwa terdakwa sedang berada di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut maka Dedi Aprisal dan Muhamad Robi berangkat menuju Apartemen Kalibata Jakarta Selatan dan berhasil menemukan terdakwa. Selanjutnya Dedi Aprisal menanyakkan keberadaan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush yang digunakan oleh terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menggadaikan mobil tersebut kepada Muhammad Asib Als. Jawa (belum tertangkap/DPO) dengan harga gadai sebesar + Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) di daerah Perumahan BILABONG kel. Cimanggis Kec. Bojong Gede Bogor Jawa Barat. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna diproses secara hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Siska Febriyanti mengalami kerugian sebesar + 354.000.000,- ( tiga ratus lima puluh empat juta rupiah).    

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

          Atau

          Kedua :

 

     ------- Bahwa terdakwa NISEN, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Kelapa Dua Wutan No.88 RL08/01 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2025 terdakwa dan Dedi Aprisal menyewa 1 (satu) unit Mobil Merk / type TOYOTA/RUSH, Tahun 2023, Warma PUTIH, No.Pol. B 1586 ROQ, Noka :MHKEBFA3JPK105564, Nosin 2NR4B61766 an. SISKA FEBRIYANTI beralamat Jl. Suci Rt.04/04 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur milik SISKA FEBRIYANTI selama 1 (satu) bulan dengan biaya sewa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk digunakan sebagai alat transfortasi kerjasama usaha ayam potong antara terdakwa dan Dedi Aprisal. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, terdakwa ijin kepada Dedi Aprisal menggunakan mobil Toyota Rush yang disewa tersebut untuk mengambil barang-barang terdakwa yang ada dirumah kontrakan terdakwa di daerah Bogor Jawa Barat. Lalu dengan membawa mobil tersebut kemudian terdakwa menuju daerah Bogor. Setelah terdakwa membawa mobil tersebut, terdakwa tidak bisa dihubungi lagi oleh Dedi Aprisal sehingga pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 Dedi Aprisal bersama Muhammad Robi dan Hendri melakukan pencarian terhadap terdakwa di daerah Bogor tempat usaha jual ayam potong yang pernah diperlihatkan oleh terdakwa kepada Dedi Aprisal, tetapi terdakwa tidak ada di tempat usaha jual ayam potong tersebut.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Dedi Aprisal mendapat informasi dari seseorang yang tidak dikenal oleh Dedi Aprisal dengan menginformasikan bahwa terdakwa sedang berada di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut maka Dedi Aprisal dan Muhamad Robi berangkat menuju Apartemen Kalibata Jakarta Selatan dan berhasil menemukan terdakwa. Selanjutnya Dedi Aprisal menanyakkan keberadaan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush yang digunakan oleh terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menggadaikan mobil tersebut kepada Muhammad Asib Als. Jawa (belum tertangkap/DPO) dengan harga gadai sebesar + Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) di daerah Perumahan BILABONG kel. Cimanggis Kec. Bojong Gede Bogor Jawa Barat. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Jakarta Timur guna diproses secara hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Siska Febriyanti mengalami kerugian sebesar + 354.000.000,- ( tiga ratus lima puluh empat juta rupiah).    

 

 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya