Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN JKT.TIM Frasisca Herdiana, SH STEVEN JUNAIDI Bin ABDUL MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frasisca Herdiana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN JUNAIDI Bin ABDUL MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa STEVEN JUNAIDI Bin Abdul MANAF, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Beringin Gg. Palem Merah No. 26 Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Rangon Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

--------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Fajar Zulkarnaen terakhir menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol B-4301-FTV Tahun pembuatan 2019 milik saksi ANDI yang dipinjamkan oleh saksi ANDI kepada Saksi FAJAR ZULKARNAEN untuk perbaikan mobil di pabrik tahu di Jalan Beringin Gg Palem Merah No. 26 Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Jakarta Timur. Selanjutnya pukul 15.00 WIB, saksi FAJAR ZULKARNAEN datang ke tempat pabrik tahu di Jl. Beringin Gg. Palem Merah No.. 26 Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Rangon Kec. Cipayung Jakarta Timur dan bertemu dengan terdakwa yang bekerja di pabrik tahu tersebut-------------------------

--------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa meminjam motor saksi FAJAR ZULKARNAEN dengan alasan terdakwa mau membeli nasi. Terdakwa mengatakan hal tersebut agar saksi FAJAR ZULKARNAEN mau meminjamkan motor milik saksi ANDI. Saksi FAJAR ZULKARNAEN lalu meminjamkan motor milik saksi ANDI tersebut kepada terdakwa. Tetapi motor milik saksi ANDI dibawa pergi oleh terdakwa hingga terdakwa jual motor tersebut tanpa izin dari saksi ANDI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 bertempat di Ciledug Tangerang Selatan terdakwa memposting motor milik saksi ANDI untuk dijual. Motor milik saksi ANDI tersebut dijual oleh terdakwa kepada orang yang tak dikenal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi FAJAR ZULKARNAEN diberitahu oleh saksi KARYONO bahwa terdakwa berada di J. Naglaksari 2 No. 75 Rt.01 Rw.01 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor Jawa Barat. Selanjutnya saksi FAJAR ZULKARNAEN bersama saksi ANDI langsung ke lokasi tersebut dan membawa terdakwa ke pihak kepolisian----------------------------

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDI mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

Atau

Kedua :

 

----- Bahwa terdakwa STEVEN JUNAIDI Bin Abdul MANAF, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Beringin Gg. Palem Merah No. 26Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Rangon Kec. Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karen tindak pidana dipidana karena penggelapan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Saksi Fajar Zulkarnaen terakhir menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol B-4301-FTV Tahun pembuatan 2019 milik saksi ANDI yang dipinjamkan oleh saksi ANDI kepada Saksi FAJAR ZULKARNAEN untuk perbaikan mobil di pabrik tahu di Jalan Beringin Gg Palem Merah No. 26 Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Jakarta Timur. Selanjutnya pukul 15.00 WIB, saksi FAJAR ZULKARNAEN datang ke tempat pabrik tahu di Jl. Beringin Gg. Palem Merah No.. 26 Rt.01 Rw.01 Kel. Pondok Rangon Kec. Cipayung Jakarta Timur dan bertemu dengan terdakwa yang bekerja di pabrik tahu tersebut -----------------------------------------------

-------Bahwa hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa meminjam motor saksi FAJAR ZULKARNAEN dengan alasan terdakwa mau membeli nasi. Saksi FAJAR ZULKARNAEN lalu meminjamkan motor milik saksi ANDI tersebut kepada terdakwa. Tetapi motor milik saksi ANDI dibawa pergi oleh terdakwa hingga terdakwa jual motor tersebut tanpa izin dari saksi ANDI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 bertempat di Ciledug Tangerang Selatan terdakwa memposting motor milik saksi ANDI untuk dijual. Motor milik saksi ANDI tersebut dijual oleh terdakwa kepada orang yang tak dikenal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saksi FAJAR ZULKARNAEN diberitahu oleh saksi KARYONO bahwa terdakwa berada di J. Naglaksari 2 No. 75 Rt.01 Rw.01 Kel. Ciparigi Kec. Bogor Utara Kota Bogor Jawa Barat. Selanjutnya saksi FAJAR ZULKARNAEN bersama saksi ANDI langsung ke lokasi tersebut dan membawa terdakwa ke pihak kepolisian ---------

 

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDI mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya