Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN JKT.TIM JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H. ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

Primair :

-------------Bahwa Terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Toko Central Cell Lantai 3 Zona Orange Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ---

 

------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG bekerja di Toko Central Cell sejak bulan Agustus 2025 dengan jabatan sebagai Kepala tehnisi, dengan menerima upah tiap bulannya kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan dengan omzet yang masuk ke toko, dengan tugas melayani pelanggan atau customer yang datang ke Toko Central Cell, menerima barang dari customer yang akan disservice atau diperbaiki, mengecek barang yang akan di service sekaligus menjelaskan kerusakannya dan biaya servicenya, menangani atau memperbaiki barang milik customer yang diservice, menerima pembayaran biaya service secara cash yang dibayar dari customer atau pelanggan namun tidak boleh menerima pembayaran biara service dari customer secara transfer ke nomor pribadi dikarenakan apabila ada pelanggan yang membayarnya secara transfer maka sudah disiapkan di toko nomor rekening atas nama pemilik toko yaitu saksi AVE LINA LUMBAN TOBING, serta terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang biaya service yang masuk kepada saksi AVE LINA LUMBAN TOBING

 

Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2025 terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG yang sedang bekerja di Toko Central Cell kedatangan customer atau pelanggan yaitu saksi AFIF PURNOMO untuk memperbaiki atau service 1 (satu) unit tab Nittendo Switch karena tab tersebut mesinnya dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa meminta untuk membayar DP biaya service sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060, kemudian terdakwa membuatkan dan memberikan bukti pembayaran DP kepada saksi AFIF PURNOMO berupa selembar bukti pembayaran atas nama Toko Central Cell dengan nomor 1556 yang ditanda tangani oleh terdakwa, lalu pada tanggal 04 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO meminta tambahan uang DP perbaikan Nittendo Switch sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa meminta untuk ditransfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 atas nama terdakwa ANDRI FIRMANSYAH, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO kembali meminta uang tambahan untuk biaya service sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfer kembali ke rekening terdakwa, lalu pada tanggal 21 Desember 2025 terdakwa kembali meminta lagi uang tambahan service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 terdakwa kembali meminta tambahan uang service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi AFIF PURNOMO langsung mentransfer ke rekening bank Seabank milik terdakwa kemudian keesokan harinya saksi AFIF PURNOMO menghubungi terdakwa dengan mengchat terdakwa namun hanya centang satu lalu pada tanggal 11 Januari 2025 saksi AFIF PURNOMO datang ke Toko Central Cell untuk menanyakan Tab Nittendo Switch miliknya yang di perbaiki di Toko Central Cell tersebut dan pihak toko menatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell.

Selain itu pada tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 19.05 Wib terdakwa yang sedang berkerja di Toko Central Cell, juga kedatangan customer  ke toko Central Cell untuk memperbaiki atau service HP merk Vivo type V11 milik saksi FACHRI MAULANA SUBIYANTO, setelah diperiksa atau dicek terdakwa mengatakan untuk biaya service HP tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi FAHCRI hanya sanggup membayar melalui transfer ke bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun pada tanggal 07 Januari ketika saksi FACHRI datang ke toko Central Cell hendak mengambil HP yang sedang diperbaiki terdakwa tersebut, saksi EVA LINA LUMBAN TOBING mengatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell sejak pertengahan Bulan Desember 2025 dengan membawa uang service pelanggan

 

Sehingga total kerugian Saksi korban EVA LINA LUMBAN TOBING kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).

Bahwa selain uang yang diterima dari para penlanggan tersebut tidak terdakwa setor ke Toko Central Cell milik saksi EVA LINA LUMBAN TOBING melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.

 

------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EVA LINA LUMBAN TOBING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).-----------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Undang-Undang No1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional. -----------------------------------------------------

 

Subsidair:

----------Bahwa Terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Toko Central Cell Lantai 3 Zona Orange Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------

 

------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG bekerja di Toko Central Cell sejak bulan Agustus 2025 dengan jabatan sebagai Kepala tehnisi, dengan menerima upah tiap bulannya kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan dengan omzet yang masuk ke toko, dengan tugas melayani pelanggan atau customer yang datang ke Toko Central Cell, menerima barang dari customer yang akan disservice atau diperbaiki, mengecek barang yang akan di service sekaligus menjelaskan kerusakannya dan biaya servicenya, menangani atau memperbaiki barang milik customer yang diservice, menerima pembayaran biaya service secara cash yang dibayar dari customer atau pelanggan namun tidak boleh menerima pembayaran biara service dari customer secara transfer ke nomor pribadi dikarenakan apabila ada pelanggan yang membayarnya secara transfer maka sudah disiapkan di toko nomor rekening atas nama pemilik toko yaitu saksi AVE LINA LUMBAN TOBING, serta terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang biaya service yang masuk kepada saksi AVE LINA LUMBAN TOBING

 

Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2025 terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG yang sedang bekerja di Toko Central Cell kedatangan customer atau pelanggan yaitu saksi AFIF PURNOMO untuk memperbaiki atau service 1 (satu) unit tab Nittendo Switch karena tab tersebut mesinnya dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa meminta untuk membayar DP biaya service sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060, kemudian terdakwa membuatkan dan memberikan bukti pembayaran DP kepada saksi AFIF PURNOMO berupa selembar bukti pembayaran atas nama Toko Central Cell dengan nomor 1556 yang ditanda tangani oleh terdakwa, lalu pada tanggal 04 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO meminta tambahan uang DP perbaikan Nittendo Switch sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa meminta untuk ditransfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 atas nama terdakwa ANDRI FIRMANSYAH, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO kembali meminta uang tambahan untuk biaya service sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfer kembali ke rekening terdakwa, lalu pada tanggal 21 Desember 2025 terdakwa kembali meminta lagi uang tambahan service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 terdakwa kembali meminta tambahan uang service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi AFIF PURNOMO langsung mentransfer ke rekening bank Seabank milik terdakwa kemudian keesokan harinya saksi AFIF PURNOMO menghubungi terdakwa dengan mengchat terdakwa namun hanya centang satu lalu pada tanggal 11 Januari 2025 saksi AFIF PURNOMO datang ke Toko Central Cell untuk menanyakan Tab Nittendo Switch miliknya yang di perbaiki di Toko Central Cell tersebut dan pihak toko menatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell.

Selain itu pada tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 19.05 Wib terdakwa yang sedang berkerja di Toko Central Cell, juga kedatangan customer  ke toko Central Cell untuk memperbaiki atau service HP merk Vivo type V11 milik saksi FACHRI MAULANA SUBIYANTO, setelah diperiksa atau dicek terdakwa mengatakan untuk biaya service HP tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi FAHCRI hanya sanggup membayar melalui transfer ke bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun pada tanggal 07 Januari ketika saksi FACHRI datang ke toko Central Cell hendak mengambil HP yang sedang diperbaiki terdakwa tersebut, saksi EVA LINA LUMBAN TOBING mengatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell sejak pertengahan Bulan Desember 2025 dengan membawa uang service pelanggan

 

Sehingga total kerugian Saksi korban EVA LINA LUMBAN TOBING kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).

Bahwa selain uang yang diterima dari para penlanggan tersebut tidak terdakwa setor ke Toko Central Cell milik saksi EVA LINA LUMBAN TOBING melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.

 

------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EVA LINA LUMBAN TOBING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).-----------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang No1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 04 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Toko Central Cell Lantai 3 Zona Orange Pusat Grosir Cililitan (PGC) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suata barang, memberi hutang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

 

---------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG bekerja di Toko Central Cell sejak bulan Agustus 2025 dengan jabatan sebagai Kepala tehnisi, dengan menerima upah tiap bulannya kurang lebih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) disesuaikan dengan omzet yang masuk ke toko, dengan tugas melayani pelanggan atau customer yang datang ke Toko Central Cell, menerima barang dari customer yang akan disservice atau diperbaiki, mengecek barang yang akan di service sekaligus menjelaskan kerusakannya dan biaya servicenya, menangani atau memperbaiki barang milik customer yang diservice, menerima pembayaran biaya service secara cash yang dibayar dari customer atau pelanggan namun tidak boleh menerima pembayaran biara service dari customer secara transfer ke nomor pribadi dikarenakan apabila ada pelanggan yang membayarnya secara transfer maka sudah disiapkan di toko nomor rekening atas nama pemilik toko yaitu saksi AVE LINA LUMBAN TOBING, serta terdakwa melaporkan dan menyetorkan uang biaya service yang masuk kepada saksi AVE LINA LUMBAN TOBING

 

Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2025 terdakwa ANDRI FIRMANSYAH alias GONDRONG yang sedang bekerja di Toko Central Cell kedatangan customer atau pelanggan yaitu saksi AFIF PURNOMO untuk memperbaiki atau service 1 (satu) unit tab Nittendo Switch karena tab tersebut mesinnya dalam keadaan rusak, kemudian terdakwa meminta untuk membayar DP biaya service sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060, kemudian terdakwa membuatkan dan memberikan bukti pembayaran DP kepada saksi AFIF PURNOMO berupa selembar bukti pembayaran atas nama Toko Central Cell dengan nomor 1556 yang ditanda tangani oleh terdakwa, lalu pada tanggal 04 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO meminta tambahan uang DP perbaikan Nittendo Switch sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa meminta untuk ditransfer ke Bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 atas nama terdakwa ANDRI FIRMANSYAH, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, terdakwa menghubungi saksi AFIF PURNOMO kembali meminta uang tambahan untuk biaya service sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mentransfer kembali ke rekening terdakwa, lalu pada tanggal 21 Desember 2025 terdakwa kembali meminta lagi uang tambahan service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 terdakwa kembali meminta tambahan uang service kepada saksi AFIF PURNOMO sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi AFIF PURNOMO langsung mentransfer ke rekening bank Seabank milik terdakwa kemudian keesokan harinya saksi AFIF PURNOMO menghubungi terdakwa dengan mengchat terdakwa namun hanya centang satu lalu pada tanggal 11 Januari 2025 saksi AFIF PURNOMO datang ke Toko Central Cell untuk menanyakan Tab Nittendo Switch miliknya yang di perbaiki di Toko Central Cell tersebut dan pihak toko menatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell.

Selain itu pada tanggal 08 Desember 2025 sekira jam 19.05 Wib terdakwa yang sedang berkerja di Toko Central Cell, juga kedatangan customer  ke toko Central Cell untuk memperbaiki atau service HP merk Vivo type V11 milik saksi FACHRI MAULANA SUBIYANTO, setelah diperiksa atau dicek terdakwa mengatakan untuk biaya service HP tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi FAHCRI hanya sanggup membayar melalui transfer ke bank Seabank milik terdakwa dengan nomor rekening 901723287060 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun pada tanggal 07 Januari ketika saksi FACHRI datang ke toko Central Cell hendak mengambil HP yang sedang diperbaiki terdakwa tersebut, saksi EVA LINA LUMBAN TOBING mengatakan jika terdakwa sudah tidak bekerja di Toko Central Cell sejak pertengahan Bulan Desember 2025 dengan membawa uang service pelanggan

 

Sehingga total kerugian Saksi korban EVA LINA LUMBAN TOBING kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).

Bahwa selain uang yang diterima dari para penlanggan tersebut tidak terdakwa setor ke Toko Central Cell milik saksi EVA LINA LUMBAN TOBING melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa.

 

-------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EVA LINA LUMBAN TOBING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu Rupiah).-----------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya