Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN JKT.TIM BUDI SETIO, S.H. OTO ISKANDAR alias OTOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTO ISKANDAR alias OTOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa OTO ISKANDAR alias OTOY pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Jembatan Penyeberangan Orang (DPO) Halte BNN Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte BNN Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur yang mana Terdakwa berniat untuk mengambil barang berharga milik orang lain. Setelah berada di lokasi tersebut, Terdakwa menunggu sambal mengamati calon Korban di Penyebrangan Orang (JPO) Halte BNN Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dimana pada saat itu Saksi Korban FAJAR DODY GUSWANTO melintas sambil menerima telepon kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban menyimpan Handphone miliknya didalam tas ranselnya. Kemudian Terdakwa mengawasi keadaan sekitar sambil berjalan mendekati Saksi Korban dari arah belakang dan setelah berdekatan dengan Saksi Korban, Terdakwa memepet Saksi korban dan langsung membuka resleting tas ransel Sasi Korban. Setelah resleting tas ransel Saksi Korban berhasil terbuka, Terdakwa langsung memasukkan tangan Terdakwa ke dalam tas ransel milik Saksi Korban dan mendapatkan Handphone Samsung milik Saksi Korban. Setelah Terdakwa berhasil menguasai Handphone milik Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan Handphone tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memeriksan Handphone tersebut dan langsung mematikan Handphone tersebut yang mana Terdakwa membuang kartu sim milik Saksi Korban sedangkan memory card Saksi Korban Terdakwa simpan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ANES (DPO) dengan tujuan untuk menjual Handphone milik Saksi Korban tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANES (DPO) di Mall Arion Rawamangun Jakarta Timur dan pada saat itu Handphone milik Saki Korban dijual dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan Handphone tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali datang ke Halte BNN Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dengan niat kembali melakukan aksi dan pada saat Terdakwa sedang mengamati orang-orang yang sedang melintas, Terdakwa diamankan oleh Security Halte BNN Cawang Jakarta Timur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah memory card milik Saksi Korban dan setelah diintrogasi oleh Security Halte BNN, Terdakwa mengakui telah mengambil Handphone milik Saksi Korban pada tanggal 29 Oktober 2025 di Jempatan Penyebrangan Orang (JPO) Halte BNN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kramat Jati Jakarta Timur guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S20 Ultra tidak memiliki ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban FAJAR DODY GUSWANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana  -----

Pihak Dipublikasikan Ya