| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | 1.ANDI RAHMAN 2.MALIA BINTI H. ENTONG |
PT. JIT PUTRA MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | < !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menyatakan Sah menurut hukum Penggugat adalah Pemegang Hak yang sah terhadap: < !--[if !supportLists]-->a <;!--[endif]-->Sertifikat Hak Milik Nomor 1024 Surat Ukur Nomor: 01120/2008 tertanggal 15 Mei 2008 atas nama Malia Binti H. Enton dengan luas: 163 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01122 Surat Ukur Nomor: 314/Pangkal Jati Baru/2010 atas nama Andi Rahman dengan luas 75 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah; < !--[if !supportLists]-->b <;!--[endif]-->Sertifikat Hak Milik Nomor 01122 Surat Ukur Nomor: 314/Pangkal Jati Baru/2010 atas nama Andi Rahman dengan luas 75 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah; < !--[if !supportLists]-->c <;!--[endif]-->Satu Unit Mobil merk Toyota Fortuner tahun 2019 dengan Nomor Polisi B 8008 LD; < !--[if !supportLists]-->d <;!--[endif]-->Uang Sebesar Rp 805.200.000,- (delapan ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) yang dahulunya telah Penggugat kirimkan kepada Tergugat; < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Menyatakan Sah dan Berharga Sita …yang diletakan; < !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta benda milik Penggugat, berupa: < !--[if !supportLists]-->a <;!--[endif]-->Sertifikat Hak Milik Nomor 1024 Surat Ukur Nomor: 01120/2008 tertanggal 15 Mei 2008 atas nama Malia Binti H. Enton dengan luas: 163 m2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01122 Surat Ukur Nomor: 314/Pangkal Jati Baru/2010 atas nama Andi Rahman dengan luas 75 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah; < !--[if !supportLists]-->b <;!--[endif]-->Sertifikat Hak Milik Nomor 01122 Surat Ukur Nomor: 314/Pangkal Jati Baru/2010 atas nama Andi Rahman dengan luas 75 m2 yang di atasnya berdiri bangunan rumah; < !--[if !supportLists]-->c <;!--[endif]-->Satu Unit Mobil merk Toyota Fortuner tahun 2019 dengan Nomor Polisi B 8008 LD; < !--[if !supportLists]-->d <;!--[endif]-->Uang Sebesar Rp 805.200.000,- (delapan ratus lima juta dua ratus ribu rupiah) yang dahulunya telah Penggugat kirimkan kepada Tergugat; < !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); < !--[if !supportLists]-->7 <;!--[endif]-->Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu merkipun timbul verzet atau Banding (uitvoerbar bij voorraad); < !--[if !supportLists]-->8 <;!--[endif]-->Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
