Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN JKT.TIM OCTORA FEBRINA, S.H. DAVID HIZKIA SIREGAR Bin GORDON SIREGAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OCTORA FEBRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID HIZKIA SIREGAR Bin GORDON SIREGAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa  (DAVID HIZKIRA SIREGAR Bin GORDON SIREGAR (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 02.54 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ,atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 ,bertempat di Teras Rumah di Komplek Departemen Keuangan Jalan H. Zein Sarmili No. 36 RT 009 RW 002 Kel. Rambutan, Kec. Ciracas Jakarta Timur atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, atau untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa yang tinggal di daerah Kramat Sentiong Pasar Senen Jakarta Pusat menuju Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur dengan menggunakan Bus Transjakarta, sekira pukul 00.30 wib di Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2026 sesampainya di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur terdakwa berjalan kaki kearah Ciracas Jakarta Timur, Lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) gang yang tertutup oleh portal, karena tidak ada yang Petugas Keamanan yang berjaga, Kemudian terdakwa masuk berkeliling di Komplek Perumahan Departemen Keuangan, Kemudian terdakwa melihat rumah korban yang di teras rumahnya terdapat rak sepatu, Setelah mengamati keadaan sekitar, Lalu terdakwa memanjat pagar yang dikunci menggunakan gembok, Selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) pasang sepatu yang ada didalam rak sepatu dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam yang ada diatas meja, Lalu terdakwa langsung memakai 1 (satu) pasang sepatu nike berwarna biru putih dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam milik korban, sedangkan 4 (empat) pasang sepatu lainnya terdakwa masukkan kedalam kantong plastik hitam berukuran besar, Kemudian terdakwa kembali memanjat pagar dan melarikan diri menuju Pasar Senen Jakarta Pusat, Sekira pukul 04.00 wib terdakwa berjalan melewati rel dan bertemu Sdr. Rafi Alias Babeh (dpo) untuk menjual 5 (lima) pasang sepatu yang ada didalam rak sepatu dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam milik korban seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib korban yang keluar dari rumahnya dan pada saat ingin mengambil 1 (satu) topi merchandise berwarna hitam miliknya melihat 1 (satu) topi merchandise berwarna hitam tersebut sudah tidak ada, Lalu korban menanyakannya kepada saksi Suryani (Asisten Rumah Tangga) dan saksi Suryani menjawab “saya tidak melihatnya pak, ada maling kali pak”, Kemudian korban mengecek CCTV yang ada dirumahnya dan melihat dalam rekaman video CCTV sekira pukul 02.45 wib terdakwa memanjat pagar rumah korban dan mengambil 5 (lima) pasang sepatu beserta 1 (satu) topi merchandise berwarna hitam milik korban yang berada di teras rumah korban dan terdakwa memakai 1 (satu) pasang sepatu nike berwarna biru putih dan 1 (satu) buah topi merchandise berwarna hitam milik korban, Selanjutnya korban memanggil saksi Rabby Wadiyanto (Petugas Keamanan Komplek Perumahan Departemen Keuangan), Lalu saksi Rabby Wadiyanto bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Pak RT, Kemudian Pak Rt menyuruh saksi Rabby Wadiyanto untuk melakukan patroli setiap setengah jam.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 korban mengirimkan rekaman video CCTV perbuatan terdakwa ke Group Whatsapp RT (lingkungan tempat saksi tinggal) serta mencetak gambar wajah terdakwa untuk ditempel di Pos Keamanan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa kembali mendatangi rumah koban, sekira pukul 00.30 wib Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terdakwa yang sedang berjalan di area Komplek Perumahan Departemen Keuangan didatangi oleh saksi Rabby Wadiyanto yang sedang berpatroli, Lalu saksi Rabby Wadiyanto langsung membawa terdakwa ke rumah korban, Selanjutnya sekira pukul 01.45 korban menghubungi Petugas dari Polsek Ciracas datang, Setelah itu membawa terdakwa ke Polsek Ciracas untuk diproses lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah).

 

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya