| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 510/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | 1.Eddy Ihut Siahaan 2.Rentarose Valenti |
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Lestari Jabar 3.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta I 4.SHERLY YUNITA |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 510/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Sebidang tanahdan Bangunan beserta turunannya Sertifikat Hak Milik No. 5063 atas nama Nyoya Rentarose Valanti dengan seluas 449 m2 (Empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Kayu putih Kecamatan Pulo Gadung, Kota Adminustrasi Jakarta Timur yang akan dilaksanakan eksekusi berdasarkan Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor No. 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang Nomor: 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I adalah tidak sah/batal demi hukum/tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya 5. Menyatakan Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor: No. 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim, sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I adalah tidak dapat dilaksanakan karena “Non Excecutable”; 6. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan Terbantah III tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non eksekutable) penetapan – penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Sita Eksekusi yang telah ditetapkan dan sebagai pelaksanaan eksekusi pengosongan (riil) yang didasarkan pada : Permohonan Eksekusi pada Perkara Nomor: 27/Pdt.Rks.RL/2025.PN.Jkt Tim, sebagaimana tercatat pada Grosse Risalah Lelang Nomor : 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober yang diterbitkan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Jakarta I; 7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk tunduk dan taat dalam putusan perkara ini; 8. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
