| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM | HJ. RINI EKA A SOEGIYONO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 9/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | DALAM POKOK PERKARA PRAPERADILAN : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON yaitu :
adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dalam Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 76A jo Pasal 77 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada tanggal : 30 Oktober 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 di Nuansa Dukuh Kav. 7, Jl. Man 6, RT 008 / RW. 004, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur Nomor : B/8055/X/Res 1.24./2023/Rjt Tanggal 17 Oktober 2023 a.n. Hj. Rini Eka A Soegiyono Alias Buni Adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara a quo sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Laporan Polisi No : LP/B/2896/XII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, tanggal : 27 Desember 2022 atas nama Pelapor Sdr. Nurdin Rakhman SMD, SH terhadap Hj. Rini Eka A. Soegiyono alias Buni; 6. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM; 7. Memerintahkan atau melarang TERMOHON untuk tidak menerima segala laporan dan atau menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru serta tidak melakukan Penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap PEMOHON terkait perkara ini; 8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat PEMOHON; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. ATAU Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili PERMOHONAN a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
