| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
128/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Maha Akbar Sejahtera |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Xander Gorga Gultom, S.H. | PT Maha Akbar Sejahtera |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
10.584.896.651,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian-Perjanjian yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada TERGUGAT dengan nilai sebesar Rp10.584.896.651,- (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp10.584.896.651,- (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung semenjak Gugatan a quo didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara a quo;
- Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum perlawanan, banding, ataupun kasasi atau lainnya yang dimohonkan TERGUGAT terhadap perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo untuk seluruhnya; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |