| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | FITA FITRALLAH, S.H. | MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2116/M.1.13.3/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI bersama RIZKI Alias KIKI pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI menghubungi RIZKI Alias KIKI (belum tertangkap), kemudian terdakwa mengatakan bahwa ada temannya yang akan membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminta RIZKI Alias KIKI untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut melalui Gosend. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, RIZKI Alias KIKI datang ke rumah terdakwa MUSLIKH di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kemudian RIZKI Alias KIKI mengatakan bahwa paket Narkotika jenis sabu akan dikirimkan ke lokasi sekolah SMK Al-akhyar 2 di daerah Inspeksi kayu tinggi Cakung Jakarta Timur melalui Gosend, lalu sekira pukul 19.00 WIB, RIZKI Alias KIKI mengatakan kepada terdakwa bahwa Gosendnya hampir sampai SMK Al-akhyar 2 (dipantau melalui tracking aplikasi Gojek) kemudian terdakwa dan RIZKI Alias KIKI pergi ke SMK Al-akhyar 2, tidak lama kemudian, terdakwa dan RIZKI Alias KIKI bertemu Gojek, setelah terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu, lalu RIZKI Alias KIKI langsung memberikan uang sebesar Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pengantaran. Selanjutnya terdakwa dan RIZKI Alias KIKI pergi menuju rumah terdakwa, lalu terdakwa dan RIZKI Alias KIKI membuka paket Narkotika jenis sabu, setelah dibuka paket tersebut berisi 4 paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan RIZKI Alias KIKI menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital. Kemudian RIZKI Alias KIKI membuat paketan ½ gram Narkotika jenis sabu, lalu paketan tersebut diserahkan kepada terdakwa, kemudian RIZKI Alias KIKI menyuruh terdakwa untuk maping (meletakan sabu di suatu tempat), lalu terdakwa pergi dan meletakan ½ gram Narkotika jenis sabu tersbeut di Gg. Bakso Goyang Lidah, Cakung, Jakarta Timur tepatnya di pipa paralon yang berada di atas solokan, setelah selesai, lalu terdakwa kembali ke rumah, lalu sekira pukul 20.00 WIB, RIZKI Alias KIKI memberikan sisa Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa simpan Narkotika jenis sabu tersebut di luar rumahnya, sekira pukul 21.30 WIB, RIZKI Alias KIKI memerintahkan terdakwa untuk maping (meletakan sabu disuatu tempat) karena ada yang memesan Narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.30 WIB, RIZKI Alias KIKI datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di luar rumahnya, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada RIZKI Alias KIKI, kemudian RIZKI Alias KIKI membuat sabu paketan sebesar Rp100.000.-, lalu RIZKI Alias KIKI menyerahkan 1 paket berisi Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, sedangkan sisanya dibawa oleh RIZKI Als KIKI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh saksi M AINUL YAKIN, dan saksi RIZKI RAMADHAN (keduanya anggota kepolisian) di rumah terdakwa di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan :
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7275/NNF/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, SIK, M. Si, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6926 gram, diberi nomor barang bukti 8247/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6572 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI bersama RIZKI Alias KIKI (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi M AINUL YAKIN, dan saksi RIZKI RAMADHAN (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan informasi tersebut, lalu sekira pukul 23.00 WIB, saksi M AINUL YAKIN, dan saksi RIZKI RAMADHAN langsung menuju Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kemudian saksi M AINUL YAKIN, dan saksi RIZKI RAMADHAN melihat terdakwa MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI berada di rumah Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan :
Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa MUSLIKH Alias UCI Bin NURDIN HANAFI menghubungi RIZKI Alias KIKI (belum tertangkap), kemudian terdakwa mengatakan bahwa ada temannya yang akan membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminta RIZKI Alias KIKI untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut melalui Gosend. Lalu sekira pukul 17.00 WIB, RIZKI Alias KIKI datang ke rumah terdakwa MUSLIKH di Jalan Inspeksi Kayu Tinggi No. 37 Rt. 002/ Rw. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kemudian RIZKI Alias KIKI mengatakan bahwa paket Narkotika jenis sabu akan dikirimkan ke lokasi sekolah SMK Al-akhyar 2 di daerah Inspeksi kayu tinggi Cakung Jakarta Timur melalui Gosend, lalu sekira pukul 19.00 WIB, RIZKI Alias KIKI mengatakan kepada terdakwa bahwa Gosendnya hampir sampai SMK Al-akhyar 2 (dipantau melalui tracking aplikasi Gojek) kemudian terdakwa dan RIZKI Alias KIKI pergi ke SMK Al-akhyar 2, tidak lama kemudian, terdakwa dan RIZKI Alias KIKI bertemu Gojek, setelah terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu, lalu RIZKI Alias KIKI langsung memberikan uang sebesar Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya pengantaran. Selanjutnya terdakwa dan RIZKI Alias KIKI (DPO) pergi menuju rumah terdakwa, lalu terdakwa dan RIZKI Alias KIKI membuka paket Narkotika jenis sabu, setelah dibuka paket tersebut berisi 4 paket Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan RIZKI Alias KIKI menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital. Kemudian RIZKI Alias KIKI membuat paketan ½ gram Narkotika jenis sabu, lalu paketan tersebut diserahkan kepada terdakwa, kemudian RIZKI Alias KIKI menyuruh terdakwa untuk maping (meletakan sabu di suatu tempat), lalu terdakwa pergi dan meletakan ½ gram Narkotika jenis sabu tersbeut di Gg. Bakso Goyang Lidah, Cakung, Jakarta Timur tepatnya di pipa paralon yang berada di atas solokan, setelah selesai, lalu terdakwa kembali ke rumah, lalu sekira pukul 20.00 WIB, RIZKI Alias KIKI memberikan sisa Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa simpan Narkotika jenis sabu tersebut di luar rumahnya, sekira pukul 21.30 WIB, RIZKI Alias KIKI memerintahkan terdakwa untuk maping (meletakan sabu disuatu tempat) karena ada yang memesan Narkotika jenis sabu, sekira pukul 22.30 WIB, RIZKI Alias KIKI datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di luar rumahnya, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada RIZKI Alias KIKI, kemudian RIZKI Alias KIKI membuat sabu paketan sebesar Rp100.000.-, lalu RIZKI Alias KIKI menyerahkan 1 paket berisi Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, sedangkan sisanya dibawa oleh RIZKI Als KIKI, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7275/NNF/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, SIK, M. Si, YUSWARDI, S. Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S. Si., M. Farm, menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6926 gram, diberi nomor barang bukti 8247/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah barang bukti diperiksa oleh LABKRIM sisanya berupa 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,6572 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
