Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN JKT.TIM JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H. RIZA CAHYADI Bin RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR VERONICA SUGIARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA CAHYADI Bin RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa RIZA CAHYADI Bin RIYADI bersama-sama dengan sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar jam 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Parkiran Motor Pasar Ikan Jalan Matraman Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 16.30 wib, terdakwa bersama dengan sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO) sedang berjaga sebagai tukang parkir di parkiran pasar ikan di Jalan Matraman Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, kemudian sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO) memberitahukan terdakwa ada 1 (satu) unit Handphone yang ketinggalan di dashboard motor honda scoopy milik saksi korban ARGA PANGIUTAN SINABUTAR yang sedang diparkir, lalu terdakwa mendekati sepeda motor honda scoopy yang diparkir dibahu jalan tersebut dan mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone merek Samsung Z Fold warna hitam milik saksi korban ARGA PANGIUTAN SINABUTAR tersebut, sedangkan sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO) bertugas mengawasi situasi dan keamanan sekitar, ketika terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut lalu diserahkan kepada sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO), kemudian sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. DAFA DARMAWAN alias DAPOY (DPO) menjual 1 (satu) unit handphone merek Samsung Z Fold warna Beige tersebut ke daerah bawah Fly Over by pass Jatinegara Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ARGA PANGIUTAN SINABUTAR mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 26.999.000,- (dua puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya