| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM | CV Mitra Bakti Cabang Jakarta Timur | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara 2.Karlina Maya Putri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 499.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang memberikan Buku Tabungan BRI, ATM BRI dan PIN ATM BRI milik PENGGUGAT kepada orang lain yang tidak berhak / orang yang bukan pengaju pembukaan rekening BRI sehingga mengakibatkan Adanya Penarikan dan Transfer ilegal dari Rekening milik PENGGUGAT dengan rincian sebagi berikut:
Total Kerugian Materil: Rp. 469.000.000 (empat ratus enam puluh sebilan juta rupiah);
B. Kerugian Imateril: Beban Psikologi Penggugat atas Permasalahan ini yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imaterilnya sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian yang wajib ditanggung oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II Adalah sebesar Rp. 499.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk memberikan Buku Tabungan BRI, ATM BRI dan PIN ATM BRI milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atas harta tidak bergerak milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Jl. Jatinegara Timur No. 44 B, Kel. Bali Master , Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13310; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari / keterlambatan sejak putusan ini diputuskan Hakim (Tunggal) Pengadilan Negeri – Jakarta Timur.; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
