| Dakwaan |
Awal mula terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 21.00 WIB waktu itu saksi sedang duduk di depan toko saksi, kemudian saksi melihat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung berhenti lalu parkir didepan toko saksi, kemudian pelaku menghampiri saksi sambil berkata "Kamu ngerecokin langganan saksi, saksi hajar kamu" lalu setelah berkata seperti itu pelaku langsung memukuli saksi berkali-kali yang waktu itu sedang duduk di kursi hingga saksi terjatuh namun pelaku masih memukuli saksi dibagian kepala. Lalu karena kejadian tersebut istri saksi mendengar dan menghampiri saksi yang sedang dipukuli oleh pelaku sambil berteriak "TOLONG" lalu setelah istri saksi berteriak warga sekitar pada datang, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan saksi kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung Jakarta Timur, dan keesokan harinya saksi membeli obat anti nyeri karena pipi saksi sebelah kiri masih terasa sakit. |