Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM Agus Pramono Budi Purwanto Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Pramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erna NurlinaAgus Pramono
Tergugat
NoNama
1Budi Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 482.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 482.750.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak