Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM ADRIANTO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATINEGARA JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1ADRIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATINEGARA JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/18/IV/2025/SJTN, pada tanggal 28 April 2025 batal atau tidak sah secara hukum;
  3. Memrintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/XI/2024/SEK JTN/RJT/PMJ, tanggal 07 November 2024 dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP subsider Pasal 352 KUHP dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Atau,

Demi Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya