| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah data pada Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan dan Catatan Sipil (Penerbit Akta Kelahiran) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama IMANUEL RAFAEL jenis kelamin Laki - laki, lahir di Bekasi, pada tanggal 05 Oktober 2018, sesuai dengan akta kelahiran No. 3216-LT-23092022-0105 yaitu dalam pencantuman Status Anak Pemohon tertulis anak seorang Ibu yang bernama AGUSTINA LOLONLUN yang seharusnya anak dari pasangan suami istri yang bernama ABNER BAKTIAR RIVAY dan AGUSTINA LOLONLUN;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
|