| Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA PERADILAN
- Menerima Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam Proses PENYIDIKAN khususnya dalam membuat BERITA ACARA PEMERIKSAAN atas diri PEMOHON bernama BAROSKY NOVERO BIN DODI EKA PUTRA Tidak Sah Secara HukumKarena melanggar ketentuan Perundang - Undangan.
- Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHONbernamaBAROSKY NOVERO BIN DODI EKA PUTRA Tidak Sah Secara HukumKarena melanggar ketentuan Perundang - Undangan.
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskanPEMOHON atas nama BAROSKY NOVERO BIN DODI EKA PUTRAdari RumahTahananNegara Polres Metro Jakarta Timur
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- MemulihkaN hak - hak PEMOHON,baik dalam kedudukan,kemampuan harkat sertamartabatnya.
ATAU, Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya(exaequoetbono). |