| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 2017 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2017 bertempat di Apartemen Casablanca East Residence BA17/7 Jl. Revolusi Pondok Bambu Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo Pasal 71 Huruf b UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |