| Dakwaan |
PRIMAIR:
------------ Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO pada 18 Desember 2018 sampai dengan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Yayasan Hidayah Mustaqim yang beralamat di Jln. Dr. KRT Radjiman Widyo Di Ningrat Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO menjabat sebagai Ketua Yayasan Hidayah Mustaqim dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana Terdakwa SUGIARYANTO diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Hidayah Mustaqim No. 1 Tanggal 03 September 2018.
- Bahwa selama menjadi Ketua Yayasan Hidayah Mustaqim, Terdakwa SUGIARYANTO berhak atas gaji sebesar Rp2.500.000 namun Terdakwa SUGIARYANTO menolak menerimanya.
- Bahwa Yayasan Hidayah Mustaqim adalah sebuah Yayasan yang bergerak di bidang penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahwa sebagai Ketua Yayasan, Terdakwa SUGIARYANTO berwenang atas pengurusan yayasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan Yayasan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan di bawah naungan Yayasan. Dalam kewenangannya tersebut, Terdakwa SUGIARYANTO berwenang untuk melakukan pengelolaan atas keuangan Yayasan yang mana termasuk pula berwenang untuk memerintahkan staf Yayasan untuk menyerahkan uang Yayasan kepadanya serta untuk mengambil/menarik uang Yayasan dari sejumlah rekening berikut:
- REKENING BANK RAKYAT INDONESIA NOMOR : 118701000176561 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM
- REKENING BANK BCA NOMOR : 6331091119 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM
- Bahwa pemasukan keuangan Yayasan Hidayah Mustaqim berasal dari:
- Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
- Uang OSIS;
- Uang AC;
- Uang Tabungan;
- Uang KJP;
- Hasil Penjualan Buku;
- Uang Tabungan;
- Uang BOS dari Pemerintah; dan
- Sumber-sumber lain yang sah.
- Bahwa selama menjabat sebagai Ketua Yayasan Hidayah Mustaqim dari tahun 2018 sampai dengan 2021, Terdakwa SUGIARYANTO berulang kali melakukan penarikan sejumlah uang dari:
- REKENING BANK RAKYAT INDONESIA NOMOR : 118701000176561 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM sebesar Rp139.272.500;
- REKENING BANK BCA NOMOR : 6331091119 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM sebesar Rp657.695.000;
- Menarik dana dari Saksi HILWATUS SHOFIA sebesar Rp211.300.000;
- Menarik dana dari Saksi NAFIHA NOOR BELLA SINTYA (lainnya) sebesar Rp298.513.000;
- Menarik dana dari Saksi IDA RIYANTI sebesar Rp89.000.000; dan
- Menarik dana dari Saksi RAHMAWATI sebesar Rp28.000.000.
- Bahwa sejumlah penarikan-penarikan tersebut diakui oleh Terdakwa SUGIARYANTO bukan digunakan untuk membiayai kebutuhan dan kewajiban Yayasan Hidayah Mustaqim, namun kenyataannya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa SUGIARYANTO.
- Bahwa atas perbuatan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Transaksi Keuangan Yayasan Hidayah Mustaqim atas Dugaan Penggelapan Keuangan Yayasan yang dilakukan oleh Sugiaryanto pada Periode Tahun 2018 sampai dengan 2021 tanggal 28 Januari 2022, diketahui bahwa Yayasan Hidayah Mustaqim menderita kerugian keuangan sebesar Rp1.423.780.500 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan tersebut kepada Yayasan Hidayah Mustaqim.
----------- Perbuatan Terdakwa SUGIARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebgaiamana terakhir diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------ Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO pada 18 Desember 2018 sampai dengan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Yayasan Hidayah Mustaqim yang beralamat di Jln. Dr. KRT Radjiman Widyo Di Ningrat Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO menjabat sebagai Ketua Yayasan Hidayah Mustaqim dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana Terdakwa SUGIARYANTO diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Hidayah Mustaqim No. 1 Tanggal 03 September 2018.
- Bahwa Yayasan Hidayah Mustaqim adalah sebuah Yayasan yang bergerak di bidang penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Bahwa sebagai Ketua Yayasan, Terdakwa SUGIARYANTO berwenang atas pengurusan yayasan untuk mencapai tujuan dan kepentingan Yayasan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan di bawah naungan Yayasan. Dalam kewenangannya tersebut, Terdakwa SUGIARYANTO berwenang untuk melakukan pengelolaan atas keuangan Yayasan yang mana termasuk pula berwenang untuk memerintahkan staf Yayasan untuk menyerahkan uang Yayasan kepadanya serta untuk mengambil/menarik uang Yayasan dari sejumlah rekening berikut:
- REKENING BANK RAKYAT INDONESIA NOMOR : 118701000176561 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM
- REKENING BANK BCA NOMOR : 6331091119 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM
- Bahwa pemasukan keuangan Yayasan Hidayah Mustaqim berasal dari:
- Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
- Uang OSIS;
- Uang AC;
- Uang Tabungan;
- Uang KJP;
- Hasil Penjualan Buku;
- Uang Tabungan;
- Uang BOS dari Pemerintah; dan
- Sumber-sumber lain yang sah.
- Bahwa selama menjabat sebagai Ketua Yayasan Hidayah Mustaqim dari tahun 2018 sampai dengan 2021, Terdakwa SUGIARYANTO berulang kali melakukan penarikan sejumlah uang dari:
- REKENING BANK RAKYAT INDONESIA NOMOR : 118701000176561 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM sebesar Rp139.272.500;
- REKENING BANK BCA NOMOR : 6331091119 an. YAYASAN HIDAYAH MUSTAQIM sebesar Rp657.695.000;
- Menarik dana dari Saksi HILWATUS SHOFIA sebesar Rp211.300.000;
- Menarik dana dari Saksi NAFIHA NOOR BELLA SINTYA (lainnya) sebesar Rp298.513.000;
- Menarik dana dari Saksi IDA RIYANTI sebesar Rp89.000.000; dan
- Menarik dana dari Saksi RAHMAWATI sebesar Rp28.000.000.
- Bahwa sejumlah penarikan-penarikan tersebut diakui oleh Terdakwa SUGIARYANTO bukan digunakan untuk membiayai kebutuhan dan kewajiban Yayasan Hidayah Mustaqim, namun kenyataannya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa SUGIARYANTO.
- Bahwa atas perbuatan tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Transaksi Keuangan Yayasan Hidayah Mustaqim atas Dugaan Penggelapan Keuangan Yayasan yang dilakukan oleh Sugiaryanto pada Periode Tahun 2018 sampai dengan 2021 tanggal 28 Januari 2022, diketahui bahwa Yayasan Hidayah Mustaqim menderita kerugian keuangan sebesar Rp1.423.780.500 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa SUGIARYANTO belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan tersebut kepada Yayasan Hidayah Mustaqim.
----------- Perbuatan Terdakwa SUGIARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP (wetboek van strafrecht) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (wetboek van strafrecht). -------------------------------------------- |