| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 167/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | SORTA APRIANI THERESIA, S.H. | ADUL Bin NANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2264/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa ADUL bin NANA bersama dengan pelaku Kevin (DPO), pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 di di Jln. Raya Kalibata No. 4B, RT. 013/RW. 007, Kel. Cililitan, Kec. Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakain pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mengajak pelaku Kevin (DPO) untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin pemiliknya kemudian pelaku Kevin (DPO) menyetujui ajakan terdakwa dan sepakat mencari target secara acak/random didaerah Jakarta; - Bahwa sekira pukul 09.00 WIB pelaku Kevin dengan mengendarai 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam miliknya, telah datang ke kontrakan terdakwa di Jln. Kali CBL Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat dengan menyiapkan 1(satu) buah kunci leter Y dan 7(tujuh) buah mata kunci; - Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah berjalan sekitar daerah Jakarta Timur, sekira pukul 14.00 Wib sampai dibawah Fly Over Jln. Raya Kalibata No. 4B, RT. 013/RW. 007, Kel. Cililitan, Kec. Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, telah melihat 1(satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy type F1C02N46L0 A/T, Warna Merah Hitam, Tahun 2021, Nopol: B 5869 BEC, Noka: MH1JMO119MK440724, Nosin: JMO1E1439800 a.n Rika Risnawati yang terparkir dibawah Fly Over tersebut dalam keadaan terkunci stang dan terkunci ganda; - Bahwa selanjutnya terdakwa dan pelaku Kevin, melihat situasi lingkungan sekitar yang sepi dan pada saat itu cuacanya dalam kondisi hujan untuk selanjutnya pelaku Kevin berhenti dan terdakwa turun dari motor, lalu mendekati target, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1(satu) buah kunci leter Y dan mata kunci merusak rumah kunci motor tersebut sehingga rusak dan kendaraan dapat dihidupkan, dan kemudian dikendarai pergi meninggalkan lokasi; - Bahwa setelah meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa dengan membawa 1(satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy type F1C02N46L0 A/T, Warna Merah Hitam tersebut; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 terdakwa bersama pelaku Kevin sedang duduk di Stadion Patriot Candrabaga, Plaza Patriot Candrabaga, RT 004/016, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terdakwa ditangkap oleh beberapa orang Anggota Kepolisian berpakaian preman yang mengatakan dari Polda Metro Jaya sedangkan terhadap pelaku Kevin, berhasil melarikan diri; - Bahwa selanjutnya 1(satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy type F1C02N46L0 A/T, Warna Merah Hitam, Tahun 2021, Nopol: B 5869 BEC, Noka: MH1JMO119MK440724, Nosin: JMO1E1439800 a.n Rika Risnawati yang telah diambil tanpa seijin pemiliknya oleh terdakwa dan pelaku Kevin, telah diamankan dan disita dari tempat penyimpanan motor tersebut yaitu di Parkiran Center Point di daerah Bekasi, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ahmad Fadil Fatan dirugikan sebesar Rp.16.500.000,- (enambelas juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
