Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM PT Empat Putra Utama PT Wasilah Karya Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Empat Putra Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.PT Empat Putra Utama
Tergugat
NoNama
1PT Wasilah Karya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 939.340.695,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran sisa kewajibannya terhadap pemesanan barang kepada PENGGUGAT yang ditunjukan dalam Purchase Order adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian materiil PENGGUGAT  sebesar Rp939.340.695,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
  4. Menyatakan putusan perkara a quo  dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara seluruhnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak