| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
668/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM |
| Tanggal Surat |
Kamis, 20 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Aalborg Industri Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANANTO WIDAGDO, S.H., S.Pd. | PT. Aalborg Industri Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. | | 2 | PT. Karya Mitra Nugraha |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar
- Menyatakan perbuatan Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) yaitu tidak melakukan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pembantah pada Proyek PLTU 2x7 Tanjung Selor berdasarkan Perjanjian Subkontrak Nomor: I-7/411/014/07-2011 tanggal 20 Juli 2011 adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi)
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) melakukan pembayaran atas progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pembantah pada Proyek PLTU 2x7 Tanjung Selor berdasarkan Perjanjian Subkontrak Nomor: I-7/411/014/07-2011 tanggal 20 Juli 2011 sebesar 57% atau senilai dengan Rp. 75.395.440.000,0 (tujuh puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Pembantah.
- Menyatakan Putusan Badan Abitrase Nasional Indonesia Nomor 42008/III/ARB-BANI/2019 Tanggal 9 Januari 2020 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 02/ARB/PDT/II/2020/PN JKT.TIM tanggal 6 Februari 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrcht van gewijsde)
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II (ADHI – KMN JO) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan seluruh isi Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terbantah melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |