Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM 1.HJ. RINI EKA A SOEGIYONO
2.TRIWIDYA A SOEGIYONO
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, cq. KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1HJ. RINI EKA A SOEGIYONO
2TRIWIDYA A SOEGIYONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, cq. KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA PRAPERADILAN :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka terhadap Ir. Hj. RINI EKA A. SOEGIYONO (PEMOHON I) dan TRIWIDYA ARIANTO SOEGIYONO, SE (PEMOHON II).

3. Menyatakan Tidak Sah Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP/265/X/2023/Res. JT. tanggal 30 Oktober 2023 atas nama Ir. Hj. RINI EKA A. SOEGIYONO dan TRIWIDYA ARIANTO SOEGIYONO, SE.

4. Menyatakan Tidak Sah :

  1. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. B/323/S.3/VIII/2022/Rjt tanggal 31 Agustus 2022.
  2. Surat Perintah Penyidikan yang baru yaitu Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/86/S.6/III/2023/Reskrim tanggal 6 Maret 2023.

5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Pemohon terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1034/VI/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juni 2021 atas nama Pelapor Nurrahman Chaidir, SH.

6. Memerintahkan atau melarang Termohon untuk tidak menerima segala laporan dan atau menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru serta tidak melakukan Penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pelapor terhadap Para Pemohon terkait perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya