Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN JKT.TIM WIWIN WIDIASTUTI SUPARNO, S.H. NABILA QOETRUN NADA Alias BELO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/M.1.13.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN WIDIASTUTI SUPARNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABILA QOETRUN NADA Alias BELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG, (berkas perkara terpisah), serta sdri. ANISA alias SASA, sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE, sdr. ZIDAN, sdr. BELVA, sdr. LUNA, sdri. CIPUY, sdr. PAU, sdr. SABIT, sdr. OYEN (yang masing masing masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7 Apartemen Casablanca East Residence, yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mermeriksa dan mengadili yaitu  turut serta melakukan perbuatan yatu setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO kenal dengan sdri. Annisa alias SASA sejak tahun 2017 yang merupakan bos dari live TEVI dengan akun @gultikcaca @Dahlia Renata @Vanika13 @Yulia88 dan @Capacaca13 dan juga akun Tiktok Mendoan dan Pemunaf yang melakukan siaran langsung/ live konten 18+ pada aplikasi TIKTOK dan TEVI. Terdakwa tertarik untuk menjadi operator atau  Live Host Streamer karena persyaratannya hanya berpenampilan seksi, menarik dan tidak memiliki batasan umur ataupun persyaratan lainnya dan tugas Terdakwa hanya mengarahkan talent untuk melakukan adegan seksual berupa bersetubuh atau adegan 18+ lainnya yang di inginkan oleh penonton serta melakukan promosi judi online melalui akun TEVI @SABITHOKI.

 

  •  Aplikasi TEVI dapat dibuka, dilihat dan/atau ditonton dan/atau dipergunakan oleh setiap orang sepanjang orang tersebut memiliki akun untuk menonton, akan tetapi ada beberapa room/ ruangan yang terkunci dan mengharuskan pengunjung/penonton untuk membeli koin, cara mengakses siaran langsung pada room Terdakwa pada Aplikasi TEVI tersebut dapat di akses secara gratis karena pada room tersebut telah disponsori oleh sebuah sponsor Judi Online.

 

  •   Adapun fitur atau layanan yang disiapkan dalam TEVI yang dapat dilihat atau ditonton atau dipergunakan dan/atau dinikmati oleh pengguna adalah Video siaran langsung (Live Streaming Video) konten 18+ yang mempertunjukan secara langsung atau memperlihatkan gambar/foto alat kelamin atau kemaluan, buah dada, paha atau anggota tubuh lainnya, berciuman, bersenggama atau berhubungan badan, gerakan tubuh, percakapan, suara/bunyi atau perbuatan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual atau aksi pornografi, yang dapat dibuka dilihat dan/atau ditonton dan/atau dipergunakan oleh setiap orang sepanjang sudah masuk ke ruang siaran langsung (room live streaming) aplikasi TEVI, ada dua jenis yaitu lock star (berbayar) membayar uang top up minimal Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan jenis free star dengan sistem dimana pihak wanita dimenangkan koinnya oleh pihak host laki-laki sehingga aplikasi TEVI bisa gratis.

 

  •  Bahwa untuk menjadi talent tidak diadakan pelatihan namun talent akan diberi penjelasan mengenai cara kerja melakukan live di tiktok yaitu dengan cara bermain game PK Batlle dimana dua penstrim (live streamer) akan bertarung. Talent akan bermain game PK Bettle dengan host, setelah bermain game talent akan membagikan ID TEVI kemudian mengakhiri live tiktok dan melanjutkan live di aplikasi TEVI dan tidak ada batasan terkait jadwal atau durasi siaran saat melakukan aksi asusila melalui kegiatan video siaran langsung (video live streaming) di aplikasi TEVI. Terikat jadwal dan durasi (bebas) namun biasanya sponsor meminta waktu selama 30 menit kepada talent untuk melakukan video siaran langsung (video live streaming);

 

  •  Bahwa yang menjadi talent pada siaran langsung di aplikasi Tevi tersebut diantaranya adalah saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) yang setuju untuk menjadi talent dengan mendatangi Apartemen Casablanca East Residence yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7. Sesampainya disana, saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) disuruh oleh sdri. ANNISA alias SASA untuk masuk ke kamar yang berbeda, didalam kamar saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) bertemu dengan talent perempuan yang bernama saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA yang juga direkrut oleh sdri. ANNISA alias SASA dengan cara ditawari pekerjaan seperti main games durasi 30 menit dengan diimingi mendapatkan uang yang mana saat itu saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA sedang duduk didepan HP melakukan Live Streaming didampingi oleh Terdakwa yang berada dibelakang HP sambil memberikan intruksi.

 

  •  Bahwa Terdakwa mengarahkan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) untuk melakukan adegan bersetubuh ataupun adegan lain sesuai permintaan penonton dengan talent perempuan saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA.

 

  •  Terdakwa dan sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE yang berada didalam kamar bersama saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) kemudian menjelaskan kepada penonton di Live Streaming dengan posisi saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) menghadap tembok membelakangi kamera dan saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA memperkenalkan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) menggunakan nama samaran, lalu penonton yang ada di Live Streaming juga disuruh memilih mau pakai gaya apa dan mau keluar dimana, setelah terpilih pada tampilan Live Streaming akan muncul pilihan Link Slot dan Link Aplikasi untuk masuk ke dalam Live Streaming khusus seks. Setelah penonton menentukan pilihannya, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi IMAM ALFA REZA serta saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) langsung melakukan hubungan badan didepan HP sambil melakukan Live Streaming di aplikasi selama 30 menit. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh oleh Terdakwa untuk menggunakan handuk lagi dan duduk di depan kamera untuk mempromosikan Link Slot “SABITHOKI” akun yang dimiliki sdr. SABIT dan sdr. OYEN (yang bekerja di SABITHOKI). Saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA juga di ajarkan bagaimana cara mempromosikan akun “SABITHOKI”, setelah selesai saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh keluar dan bergantian dengan talent yang lain.

 

  • Bahwa siaran yang dilakukan oleh saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG berkas perkara terpisah) dengan saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dalam konten yaitu bersetubuh dengan lawan jenis, mastrubasi dan ada juga yang melakukan persetubuhan dengan sistem 1 lawan 2, satu orang wanita dan dua orang laki-laki dengan melakukan siaran langsung pada aplikasi media sosial yang ramai digunakan saat ini yaitu TEVI dan ada juga yang menggunakan aplikasi social lainnya seperti Instagram Bigo dan yang terbaru saat ini Mango dan lainnya dengan menggunakan nama samaran pada akun sosial medianya dan kerap berganti akun atau menggunakan akun baru;

 

  • Keuntungan yang diperoleh dari hasil 1 (satu) hari live TEVI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:
  1. Diberikan kepada saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Diberikan kepada saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh  ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Sewa Unit sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Biaya Operator yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus puluh ribu rupiah);
  5. Keuntungan sdri. ANNISA Alias SASA sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO diketahui oleh saksi IRWAN, SH anggota kepolisian dari Subdit 2 tindak pidana PPA dan TPO Bareskrim POLRI dan pada saat ditangkap dilakukan ditemukan barang bukti/benda-benda sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit handphone iPhone X 256 GB SILVER dengan nomor serial G6WVPCXTJCL9, nomor model MQA62ZP/A, nomor IMEI 359409085593101 dengan nomor handphone 089629962692;
  2. 2 Set/Pcs Lampu Lightning/Ring Light Tripod;
  3. 1 Buah Kartu Atm BCA a.n NABILA QOETRUN NADA;
  4. Rekening BCA a.n NABILA QOETRUN NADA dengan nomor 2302560499.
  5. 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan PIZZA SLICE, NEVER SLICE, kaos lengan pendek berwarna berwarna biru bertulskan WORPIN NEVERDIE milik RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG.
  6. 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dengan nomor IMEI (1) 869745050145358 dan IMEI (2) 869745050145341 berwarna biru, dengan nomor handphone 0895384989090;
  7. 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam putih biru dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan LOS ANGELES LAKERS, milik IMAM ALFA REZA;
  8. 1 (satu) akun DANA dengan nomor 0895384989090 dengan password 200704.
  9. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk sebesar 16 Gb, berisi Video aksi asusila/pornografi melalui kegiatan video siaran langsung (video live streaming) menggunakan aplikasi smartphone TEVI.
  10. 1 (satu) unit handphone INFINIX HOT II PLAY dengan nomor IMEI (1) 355023195212264 dan IMEI (2) 355023195212272 berwarna biru, dengan nomor handphone 085817198464.
  11. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s Ram 3 GB, Kapasitas 32 GB dengan nomor IMEI (1) 866414054327057 dan IMEI (2) 866414054327040 berwarna biru.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor :7759/FKF/2025/11 Desember 2025 oleh HERY PRIYANTO, ST, CHFI,NSE, CNSS, OFC terhadap barang bukti diantaranya berupa :
  1. Pada flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade 16 GB SDCZ50-016B BL2412006474Z ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa 9 (sembilan) files video yang berformat *.MP4 berisi rekaman video yang merekam obyek di rekam kembali dengan menggunakan smartphone, yang mana momen-momen pada frame-frame di file video tersebut adalah bersifat wajar dan kontinu yang saling bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame, dalam arti pada frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan frame dan terlihat momen obyek yang berada di depannya di rekam kembali antara lain terdapat tulisan ”gultikkaca” dan tampak layar sebuah smartphone serta tampak momen seorang perempuan dan laki laki tanpa busana

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) yang mana konten konten yang disiarkan melalui fitur live streaming aplikasi TIKTOK dan TEVI yang mana dengan  menyiarkan secara langsung konten 18+ yaitu konten Pornografi dan Persetubuhan antara talent (peraga/model pornografi) dan melakukan promosi judi online sehingga mengakibatkan orang lain (netizen/penonton) yang melihat atau dapat mengakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam ranah publik yang dapat diakses oleh umum serta keuntungan ekonomi didapatkan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari

 

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, ketentuan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sudah diubah oleh Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) serta sdri. ANISA alias SASA, sdr. AHMAD REYNALDI alias RERE, sdr. ZIDAN, sdr. BELVA, sdr. LUNA, sdri. CIPUY, sdr. PAU, sdr. SABIT, sdr. OYEN (yang masing masing masuk dalam daftar pencarian saksi) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kamar/Unit BA.7-06 lantai 7 Apartemen Casablanca East Residence, yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.2, Kelurahan Pondok. Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mermeriksa dan mengadili yaitu setiap orang yang turut serta melakukan menempatkan, membiarkan, eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yaitu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan Saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

 

  • Bermula ketika saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA (16 tahun) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dichat oleh seseorang yang saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA (16 tahun) tidak kenal mengaku atas nama sdri. LUNA dengan nomor 0881025873148 dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA ditawari kerjaan dengan mengatakan “kamu kerja gak?”, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA balas “ini siapa yah? dapat nomor gw dari siapa?” lalu dia balas “nanti aja di warkop” setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA ditawarkan pekerjaan durasi 30 menit dengan diimingi mendapatkan uang, lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bertanya “kerja apa itu?” lalu sdri. LUNA menjawab “nanti saja kalau sudah ketemu” lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bertanya “konsep kerjanya seperti apa?” setelah itu dibalas oleh sdr. LUNA “nanti saja waktu di Casablanka”.
  • Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dipesankan Grab Car oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri untuk bertemu dengan sdr. LUNA, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA mengajak saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL untuk pergi ke Apartemen Casablanka. Setelah bertemu dengan sdri. LUNA di lobby Apartemen casablanka, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL langsung naik ke lantai 7 dan diarahkan masuk ke dalam terdiri dari 2 kamar. Di dalam kamar besar sudah ada sdri. CIPUY (temannya sdri. LUNA dan sdri. ANISA alias SASA) lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan Saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL ditanya-tanya identitas terkait umur, tempat tinggal, sekolah atau tidak sekolah serta ditanyakan nama akun INSTAGRAM. Lalu sdri. CIPUY menjelaskan kalau pekerjaan ini hanya bermain games saja sambil melakukan Live Streaming kemudian saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL diberitahu untuk mengikuti intruksi yang diberikan oleh sdri. CIPUY, terdakwa NABILA QOETRUN NADA alias BELO dan sdri. ANISA alias SASA. Saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA. Bahwa saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL tidak diberitahu kalau pekerjaan yang akan saksi lakukan terdapat unsur berhubungan badan. Lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL disuruh untuk melihat sdr. PAU (talent yang sudah ada di kamar kecil) untuk mengetahui bagaimana cara kerjanya. Pada saat itu sdr. PAU hanya bermain games sambil melakukan Live Streaming sendirian di dalam kamar yang berbeda. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL meminta untuk pulang dan dipesankan lagi Grab Carnya oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri.
  • Pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA di chat kembali oleh sdri. LUNA diminta untuk datang ke Apartemen Casablanka untuk langsung bekerja akan tetapi saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA masih bingung konsep kerjanya lalu sdri. LUNA menjelaskan kalau kerjanya hanya bermain game saja sambil melakukan Live Streaming dan diminta untuk mengikuti apabila diarahkan untuk melakukan sesuatu. Kemudian saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL berangkat ke Apartemen Casablanka menggunakan Grab Car yang dipesankan oleh sdri. LUNA dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah sampai di Apartement Casablanka yaitu sekitar pukul 20.30 WIB, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL langsung naik ke lantai 7 bertemu dengan saksi IMAM ALFA REZA, saksi RIZKY ALAMSYAH dan sdri. ANISA alias SASA, kemudian saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh oleh sdri. ANISA alias SASA untuk masuk ke kamar yang berbeda sedangkan saksi NOVCHA PRICIELIA NUR SYAFIRA alias OCHA alias GISEL menunggu di ruang tamu lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA langsung duduk didepan HP melakukan Live Streaming didampingi Terdakwa dibelakang HP sambil memberikan intruksi, setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA bermain games siapa yang paling banyak mendapatkan like video dengan batas waktu sekitar 10 menit. Saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA melakukan Live Streaming sambil menjawab pertanyaan dari sdr. SABIT sampai waktu selesai (10 menit), karena saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kalah, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dihukum dan disuruh oleh Terdakwa menggunakan handuk selanjutnya saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA kembali duduk didepan HP dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh oleh sdr. SABIT untuk “spill” cowo. Didalam kamar itu ada 3 (tiga) laki-laki yaitu saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG, saksi IMAM ALFA REZA (berkas perkara terpisah) dan suami sdri CIPUY lalu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA menjelaskan kepada penonton di Live Streaming dengan posisi cowo menghadap tembok membelakangi kamera dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA disuruh memperkenalkan cowonya menggunakan nama samaran, lalu penonton yang ada di Live Streaming juga disuruh memilih mau pakai gaya apa dan mau keluar dimana. Setelah itu terpilih pada tampilan Live Streaming akan muncul pilihan Link Slot dan Link Aplikasi untuk masuk ke dalam Live Streaming khusus seks. Setelah penonton menentukan pilihannya, saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG serta saksi IMAM ALFA REZA (berkas perkara terpisah) langsung melakukan hubungan badan didepan HP sambil melakukan Live Streaming di aplikasi selama 30 menit. Setelah itu saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY disuruh oleh Terdakwa untuk menggunakan handuk lagi dan duduk di depan kamera untuk mempromosikan Link Slot “SABITHOKI” akun yang dimiliki sdr. SABIT dan sdr. OYEN (yang bekerja di SABITHOKI).
  • Bahwa saksi IMAM ALFA REZA, dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) berperan sebagai pemeran laki-laki pada saat melakukan hubungan badan yang disiarkan secara live melalui streaming pada Aplikasi Tevi, sedangkan untuk peran Terdakwa pada pembuatan video siaran langsung (video live streaming) yaitu sebagai operator dan mengarahkan talent sesuai dengan perintah Sponsor.
  • Bahwa siaran yang dilakukan oleh Terdakwa dalam konten pornografi yaitu bersetubuh dengan lawan jenis, mastrubasi dan ada juga yang melakukan persetubuhan dengan sistem 1 lawan 2, satu orang wanita dan dua orang laki-laki;
  • Bahwa Terdakwa membuat konten pornografi dengan melakukan siaran langsung pada aplikasi media sosial yang ramai digunakan saat ini yaitu TEVI dan ada juga yang menggunakan aplikasi social lainnya seperti Instagram, Bigo dan yang terbaru saat ini Mango dan lainnya dengan menggunakan nama samaran pada akun sosial medianya dan kerap berganti akun atau menggunakan akun baru;
  • Bahwa pemilik akun tiktok dan TEVI yang digunakan untuk Pembuatan konten pornografi adalah sdri. ANISA alias SASA dengan akun @gultikcaca @Dahlia Renata @Vanika13 @Yulia88 dan @Capacaca13 dan juga akun Tiktok Mendoan dan Pemunaf.
  • Bahwa terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO diketahui oleh saksi IRWAN, SH anggota kepolisia dari Subdit 2 tindak pidana PPA dan TPO dan pada saat ditangkap dilakukan penyitaan barang bukti/benda-benda sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit handphone iPhone X 256 GB SILVER dengan nomor serial G6WVPCXTJCL9, nomor model MQA62ZP/A, nomor IMEI 359409085593101 dengan nomor handphone 089629962692;
  2. 2 Set/Pcs Lampu Lightning/Ring Light Tripod;
  3. 1 Buah Kartu Atm BCA a.n NABILA QOETRUN NADA;
  4. Rekening BCA a.n NABILA QOETRUN NADA dengan nomor 2302560499.
  5. 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan PIZZA SLICE, NEVER SLICE, kaos lengan pendek berwarna berwarna biru bertulskan WORPIN NEVERDIE milik RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG.
  6. 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dengan nomor IMEI (1) 869745050145358 dan IMEI (2) 869745050145341 berwarna biru, dengan nomor handphone 0895384989090;
  7. 1 (satu) pasang celana pendek bercorak warna hitam putih biru dan kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan LOS ANGELES LAKERS, milik IMAM ALFA REZA;
  8. 1 (satu) akun DANA dengan nomor 0895384989090 dengan password 200704.
  9. 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk sebesar 16 Gb, berisi Video aksi asusila/pornografi melalui kegiatan video siaran langsung (video live streaming) menggunakan aplikasi smartphone TEVI.
  10. 1 (satu) unit handphone INFINIX HOT II PLAY dengan nomor IMEI (1) 355023195212264 dan IMEI (2) 355023195212272 berwarna biru, dengan nomor handphone 085817198464.
  1. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s Ram 3 GB, Kapasitas 32 GB dengan nomor IMEI (1) 866414054327057 dan IMEI (2) 866414054327040 berwarna biru.
  • Keuntungan yang diperoleh dari hasil 1 (satu) hari live TEVI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:
    1. Diberikan kepada saksi NOVCHA alias OCHA alias GISEL dan saksi NICKI JULY ALICIA alias NICKY alias CIA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
    2. Diberikan kepada saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh  ribu rupiah) dikali 3 (tiga) sesi dengan total sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Sewa Unit sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    4. Biaya Operator yang diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus puluh ribu rupiah);
    5. Keuntungan Sdri. ANNISA Alias SASA sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa NABILA QOETRUN NADA Alias BELO baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi IMAM ALFA REZA dan saksi RIZKY ALAMSYAH Alias PADANG (berkas perkara terpisah) yang mana konten-konten yang disiarkan melalui fitur live streaming aplikasi TIKTOK dan TEVI yang mana dengan  menyiarkan secara langsung Konten 18+ yaitu Konten Pornografi dan Persetubuhan antara talent (peraga/model pornografi) dan melakukan Promosi Judi Online Sehingga mengakibatkan Orang lain (netizen/penonton) yang melihat atau dapat mengakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam ranah publik yang dapat diakses oleh umum serta keuntungan ekonomi didapatkan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya