| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan Pihak ketiga (derden verzet) dari PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH sebagai PEMBANTAH yang baik, benar dan jujur serta beritikad baik sehingga Bantahan PEMBANTAH sudah tepat dan beralasan;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 35/2022 Eks/PN. Jkt. Tim Jo. No. 369/Pdt. G/2019/PN. Jkt. Tim Jo. No. 237/PDT/2021/PT. DKI Jo. No. 1784 K/PDT/2022, tanggal 20 Januari 2025;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 369/Pdt. G/2019/PN. Jkt. Tim Jo. No. 237/PDT/2021/PT. DKI Jo. No. 1784 K/PDT/2022, tanggal 20 Januari 2025 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 35/2022 Eks/PN. Jkt. Tim Jo. No. 369/Pdt. G/2019/PN. Jkt. Tim Jo. No. 237/PDT/2021/PT. DKI Jo. No. 1784 K/PDT/2022, tanggal 20 Januari 2025 tidak dapat diterima dan harus dinyatakan cacat hukum;
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah pemilik yang SAH atas bidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat seluas 11.714 M2 (sebelas ribu tujuh ratus empat belas meter persegi) yang setempat dikenal sebagai Kampung Bojong Rangkong Rt. 005, Rw.008, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang berdasarkan Pelepasan dan Pengoperan Hak dari HITELINA SINAGA/TERBANTAH II kepada PEMBANTAH dengan rincian sebagai berikut:
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No.04 tanggal 06 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat dengan Girik C nomor 141, Persil nomor 7 Blok D.1 seluas kurang lebih 920 M2 (Sembilan ratus dua puluh meter persegi);
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 05 tanggal 06 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat Girik C nomor 1280, Persil nomor 5 Blok S.1 seluas kurang lebih 2.680 M2 (dua ribu enam ratus delapan puluh meter persegi);
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 06 tanggal 06 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat Girik C Nomor 2806, Persil nomor 5 Blok S.1 seluas kurang lebih 1.420 M2 (seribu empat ratus dua puluh meter persegi);
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 07 tanggal 06 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat Girik C Nomor 37, Persil nomor 5a Blok S.1 seluas kurang lebih 1.680 M2 (seribu enam ratus delapan puluh meter persegi);
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 08 tanggal 06 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat Girik C Nomor 903, Persil nomor 5b Blok D.1 seluas kurang lebih 2.454 M2 (dua ribu empat ratus lima puluh empat meter persegi);
- Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 01 tanggal 04 Maret 2019 atas Sebidang tanah darat kosong Hak Milik bekas Adat Girik C Nomor 1509, Persil nomor 5a Blok S.1 seluas kurang lebih 2.560 M2 (dua ribu lima ratus enam puluh meter persegi);
- Menghukum TERBANTAH I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan dan menghukum TERBANTAH II s/d TERBANTAH XIV demikian PARA TURUT TERBANTAH untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun adanya verzet, bantahan, banding atau kasasi;
|