| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Terlawan I, dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
- Menyatan Batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.JKT.TIM Tertanggal 8 Januari 2026 ;
- Membatalkan perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.JKT.TIM Tertanggal 8 Januari 2026;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk mengembalikan dan memulihkan hak- hak Para Pelawan Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|