| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim | ERWIN ISKANDAR., SH | RESNAWATI Als. IRES | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Agu. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 588/ M.1.13.3/ Eku.2/ 08/ 2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU :
-------Bahwa ia terdakwa RESNAWATI Als. IRES pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Toko Sinar Terang Lantai I AKS 182 Pasar Pramuka Jl. Pramuka Rt.01/Rw.06 Kelurahan Pal Meriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
PERTAMA :
---------Bahwa ia terdakwa RESNAWATI Als. IRES pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Toko Sinar Terang Lantai I AKS 182 Pasar Pramuka Jl. Pramuka Rt.01/Rw.06 Kelurahan Pal Meriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.----------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
