Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM MARTIN SISWA WICAKSANA 1.MARTIDJI Bin H. TAIN Bin KEMIS
2.RICHARD JOHAN
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA ATR/BPN KOTA JAKARTA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTIN SISWA WICAKSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH ABDUL AZIZ, S.H.MARTIN SISWA WICAKSANA
Tergugat
NoNama
1MARTIDJI Bin H. TAIN Bin KEMIS
2RICHARD JOHAN
3MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
4KEPALA ATR/BPN KOTA JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS JHON LEONARD WAWORUNTU
2NOTARIS Dr. LIEKE L. TUKGALI, SH., MH., M.Kn.
3CAMAT KECAMATAN CIRACAS
4LURAH KELURAHAN SUSUKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan/atau Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad);
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 508 atas nama Richard Johan (Tergugat II) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Hak Tanggungan yang melekat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 508 tersebut adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memulihkan kembali seperti semula (restitutio in integrum) Sertipikat Hak Milik Nomor 508 atas nama H. Tain bin Kemis;
  6. Menyatakan sah jual beli antara Myrna Marina Magdalena M. J. selaku pihak Pembeli dengan H. Tain bin Kemis selaku pihak Penjual, berupa sebidang tanah darat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 508 atas nama H. Tain bin Kemis seluas 5.335 m2 (lima ribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
  7. Menetapkan bahwa Martin Siswa Wicaksana (Penggugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Myrna Marina Magdalena M.J.;
  8. Menetapkan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 508 atas nama H. Tain bin Kemis seluas 5335 m2 yang berlokasi di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; yang semula atas nama H. Tain bin Kemis, menjadi atas nama Martin Siswa Wicaksana (Penggugat) selaku ahli waris dari almarhumah Myrna Marina Magdalena M.J.;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan/atau Tergugat IV untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat akibat timbulnya permasalahan ini, sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materil:

Penggugat mengalami kerugian materil berupa biaya transportasi/operasional sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), biaya pengacara sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), serta biaya-biaya lain yang ditimbulkan akibat perkara ini sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jika ditotal sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

b. Kerugian Imateril:

Penggugat mengalami kerugian imateril yang timbul akibat permasalahan ini, berupa tenaga, waktu dan pikiran. Jika dirupiahkan setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);

 

Total kerugian materil dan imateril sebesar: Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah);

 

10. Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak