| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa BINTANG PUTRA HARTANTO bersama-sama dengan Anak IQBAL SYAIFULLOH (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Nusa Indah IV Gang 3 No. 8 Rt. 006 Rw. 004 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 wib ketika Terdakwa bersama Anak IQBAL SYAIFULLOH (penuntutan terpisah) sedang berjalan, sesampainya di Jl. Nusa Indah IV Gang 3 No. 8 Rt. 006 Rw. 004 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2018 warna merah No Pol B-3927-PFS milik saksi korban ENDANG SUMARMIE yang parkir di gang depan rumah korban dan saat itu portal besi di gang tersebut terbuka, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) sepeda motor Yamaha LEXI yang parkir dengan kondisi stangnya lurus (tidak dikunci stang), dan Terdakwa bersama Anak IQBAL SYAIFULLOH (penuntutan terpisah) mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) berjalan melewati gang tersebut sambil melihat situasi disekitarnya, selanjutya Terdakwa menyuruh Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) untuk mengambil motor miik korban sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi di sekitar lokasi melihat kalau ada petugas satpam atau keamanan yang berada di pos atau portal gang. Setelah Terdakwa mengawasi dan melihat situasi sekitar lokasi tersebut tidak ada orang lalu Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) berjalan dan masuk ke Jln Nusa Indah 4 GG.3 tempat dimana sepeda motor Yamaha LEXI warna merah No Polisi B 3927 PFS milik korban diparkir, lalu Terdakwa berjalan lebih dekat ke depan gang lalu dari jarak sekitar 10 meter sambil jongkok Terdakwsa mengawasi lokasi sekitar dan melihat Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terisah) saat mengambil motor miik korban tersebut digang. Setelah Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) berhasil mengambil motor korban dan membawa motor korban tersebut dengan cara berjalan diseblah kanan mendorong bagian stang ke luar gang tersebut. Maka Terdakwa berdiri dan mengatakan kepada saksi IQBAL SAIFULLOH “Bal.. ketemuan didepan..” lalu Terdakwa bertemu di dekat tanjakan Pondok Kopi dengan Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) lalu Terdakwa membantu mendorong bagian belakang motor melewati kolong Jembatan Pondok Kopi lalu melawan arah dan melewati penyebrangan rel tanpa palang ke Lapangan Boret Kp Jembatan Penggilingan Cakung Jakarta Timur untuk dijual kepada sdr. PAANG (DPO).
- Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira jam 12.00 Wib ketika Terdakwa ada dirumah didatangi oleh sdr. PAANG (DPO) memberitahukan kalau motor milik korban tersebut sudah laku dijual sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sdr PAANG (DPO) meminta uang komisi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) oleh Terdakwa uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dikirim ke Aplikasi Dana untuk membayar utang Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisa) sedangkan sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) habis dipergunakan untuk nongkrong beli makanan dan rokok serta beli minum-minuman.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Jl. Nusa Indah VI Gang 6 Rt. 006/007 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur saksi MURSIDI dan saksi AGUS SUTRISNO (petugas Polisi dari Polsek Duren Sawit) berhasil menangkap Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah), kemudian sekitar pukul 05.00 wib bertempat di rumah di Jl. Nusa Indah V Gang 5 Rt. 005 Rw. 004 Kel. Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur petugas berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Anak IQBAL SAIFULLOH (penuntutan terpisah) dibawa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ENDANG SUMARMIE mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2018 warna merah No Pol B-3927-PFS dengan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------ |