| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 695/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | 1.FEBRIYANA PURNAMA 2.ARDENTO BUDI KUSUMO |
2.SANTA 3.DIREKTUR PT BANK RAKYAT INDONESIA 4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II 5.PT PURNAMA KERTASINTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 695/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 011 /GUG-PPK/MHR/XI/2025 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas objek sengketa adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DIBATALKAN; 8. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 9. Menyatakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh TERLAWAN III (KPKNL Jakarta II) atas objek sengketa adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 10. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh TERLAWAN III adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 11. Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa dari TURUT TERLAWAN I kepada TERLAWAN I adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 12. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa dari atas nama JUBAEDAH menjadi atas nama SANTA adalah TIDAK SAH dan BATAL; 13. Memerintahkan TURUT TERLAWAN III (Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur) untuk membatalkan pencatatan balik nama sertifikat dan mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada keadaan semula sebagai harta warisan almarhum Bapak BUDI; 14. Menyatakan Putusan Nomor 1176/Pdt/2025/PT DKI TIDAK MENGIKAT dan TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN terhadap Para Pelawan dan objek sengketa; 15. Memerintahkan penghentian eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks.RL/2024/PN JKT.TIM terhadap Para Pelawan dan objek sengketa; 16. Menyatakan Para Terlawan dan Turut Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 17. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp 8.040.800.000,- (delapan miliar empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian:
18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa; 19. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 20. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 21. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
