Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
695/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM 1.FEBRIYANA PURNAMA
2.ARDENTO BUDI KUSUMO
2.SANTA
3.DIREKTUR PT BANK RAKYAT INDONESIA
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II
5.PT PURNAMA KERTASINTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 695/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat 011 /GUG-PPK/MHR/XI/2025
Penggugat
NoNama
1FEBRIYANA PURNAMA
2ARDENTO BUDI KUSUMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safrin samsudin gafarFEBRIYANA PURNAMA
2Safrin samsudin gafarARDENTO BUDI KUSUMO
Tergugat
NoNama
1SANTA
2DIREKTUR PT BANK RAKYAT INDONESIA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II
4PT PURNAMA KERTASINTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik (te goeder trouw);
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak BUDI yang meninggal dunia pada tahun 2013;
  4. Menyatakan Para Pelawan memiliki hak waris atas objek tanah dan bangunan yang terletak di:
    1. Alamat: Jalan Cipinang Muara II No. 54, RT/RW 004/02, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 6809
    3. Luas Tanah: 848 m2
  5. Menyatakan objek sengketa adalah harta warisan peninggalan almarhum Bapak BUDI yang belum terbagi di antara para ahli waris;
  6. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 16 tertanggal 17 Mei 2017 yang dibuat oleh dan di hadapan TURUT TERLAWAN IV antara TURUT TERLAWAN I dan TERLAWAN IV dengan TERLAWAN II adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DIBATALKAN sepanjang menyangkut objek sengketa;

7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas objek sengketa adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DIBATALKAN;

8. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

9. Menyatakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh TERLAWAN III (KPKNL Jakarta II) atas objek sengketa adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

10. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh TERLAWAN III adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

11. Menyatakan peralihan hak atas objek sengketa dari TURUT TERLAWAN I kepada TERLAWAN I adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

12. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa dari atas nama JUBAEDAH menjadi atas nama SANTA adalah TIDAK SAH dan BATAL;

13. Memerintahkan TURUT TERLAWAN III (Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur) untuk membatalkan pencatatan balik nama sertifikat dan mengembalikan status kepemilikan objek sengketa kepada keadaan semula sebagai harta warisan almarhum Bapak BUDI;

14. Menyatakan Putusan Nomor 1176/Pdt/2025/PT DKI TIDAK MENGIKAT dan TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN terhadap Para Pelawan dan objek sengketa;

15. Memerintahkan penghentian eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 30/Pdt.Eks.RL/2024/PN JKT.TIM terhadap Para Pelawan dan objek sengketa;

16. Menyatakan Para Terlawan dan Turut Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

17. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp 8.040.800.000,- (delapan miliar empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian:

  • Kerugian Materiil: Rp 7.040.800.000,-
  • Kerugian Immateriil: Rp 1.000.000.000,-

18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa;

19. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

20. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

21. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak