| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT uang setoran sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang konsumen atas nama Eka Hariyanti dan Nevaros Rahmat Adam senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi biaya operasional sebesar Rp20.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|