Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM OCTORA FEBRINA, S.H. ARIS PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OCTORA FEBRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ARIS PURNOMO pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani arah utara seberang Gedung Bea Cukai wilayah Matraman Jakarta Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 wib terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Sigran Nopol. G-1425-FB dari arah Kramat Jati Jakarta Timur menuju tempat usahnya yang berada didaerah Sunter Jakarta Utara dengan kecepatan 40km/jam, sesampainya di seberang Gedung Bea Cukai wilayah Matraman Jakarta Timur, terdakwa yang dalam keadaan tertidur menabrak Korban Hairuddin A. Pulingala yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol. B-6971-UQQ.

Bahwa saksi Fihar Hamzah  (security PT. MTN Cargo) yang sedang berada di Pos security mendengar suara “brak” langsung mendatangi tempat kejadian sekitar 15 (lima belas) meter dari Pos Security melihat Terdakwa turun dari mobilnya dan korban dalam keadaan tergeletak tanpa gerakan  dari tubuh korban serta mengeluarkan darah dari kepalanya, lalu terdakwa mengatakan kepada warga setempat akan ke Pos Polisi terdekat, kemudian saksi Fihar Hamzah dengan menggunakan sepeda motor menyusul mencari terdakwa namun tidak menemukan terdakwa.

Bahwa saksi Sari Diana (istri korban) mendapatkan informassi dari keluarga yang memberitahukan korban mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS. Persahabatan Rawamangun, Lalu saksi Sari Diana mendatangi RS. Persahabatan melihat kondisi korban dalam keadaan luka lecet pada bagian dahi, bibir dan saat itu juga dilakukan tindakan operasi pada bagian paru-paru terhadap korban, Selanjutnya korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 05.49 wib di RS. Persahabatan dan korban telah dimakamkan di TPU Datuk Merah Condet Kramat Jati Jakarta Timur.

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3175-KM-08102025-0010 tanggal 08 Oktober 2025yang dibuat dan dutandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta an. Eva Silvia Tiurma yang menerangkan di Jakarta, 07 Oktober 2025 telah meninggal dunia seorang bernama Hairuddin A. Pulingala.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 177/IKFPJ/RSP/VeR/X/2025 Tanggal 28 Oktober akibat kecelakaan tersebut korban Hairuddin A. Pulingala mengalami patah tulang iga, pendarahan dalam rongga dada, memar jaringan paru, memar pada dada, serta luka-luka lecet pada dada, wajah, dan tangan akibat trauma tumpul. Setelah operasi darurat dan perawatan intensif yang maksimal selama empat hari, korban meninggal dunia..

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

DAN

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ARIS PURNOMO pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ahmad Yani arah utara seberang Gedung Bea Cukai wilayah Matraman Jakarta Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara R.I terdekat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

Bahwa awalnya hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar jam 05.00 wib terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Sigran Nopol. G-1425-FB dari arah Kramat Jati Jakarta Timur menuju tempat usahnya yang berada didaerah Sunter Jakarta Utara dengan kecepatan 40km/jam, sesampainya di seberang Gedung Bea Cukai wilayah Matraman Jakarta Timur, terdakwa yang dalam keadaan tertidur menabrak Korban Hairuddin A. Pulingala yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol. B-6971-UQQ.

Bahwa saksi Fihar Hamzah  (security PT. MTN Cargo) yang sedang berada di Pos security mendengar suara “brak” langsung mendatangi tempat kejadian sekitar 15 (lima belas) meter dari Pos Security melihat Terdakwa turun dari mobilnya dan korban dalam keadaan tergeletak tanpa gerakan  dari tubuh korban serta mengeluarkan darah dari kepalanya, lalu terdakwa mengatakan kepada warga setempat akan ke Pos Polisi terdekat, kemudian saksi Fihar Hamzah dengan menggunakan sepeda motor menyusul mencari terdakwa namun tidak menemukan terdakwa.

Bahwa saksi Sari Diana (istri korban) mendapatkan informassi dari keluarga yang memberitahukan korban mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS. Persahabatan Rawamangun, Lalu saksi Sari Diana mendatangi RS. Persahabatan melihat kondisi korban dalam keadaan luka lecet pada bagian dahi, bibir dan saat itu juga dilakukan tindakan operasi pada bagian paru-paru terhadap korban, Selanjutnya korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 05.49 wib di RS. Persahabatan dan korban telah dimakamkan di TPU Datuk Merah Condet Kramat Jati Jakarta Timur.

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3175-KM-08102025-0010 tanggal 08 Oktober 2025yang dibuat dan dutandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta an. Eva Silvia Tiurma yang menerangkan di Jakarta, 07 Oktober 2025 telah meninggal dunia seorang bernama Hairuddin A. Pulingala.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 177/IKFPJ/RSP/VeR/X/2025 Tanggal 28 Oktober akibat kecelakaan tersebut korban Hairuddin A. Pulingala mengalami patah tulang iga, pendarahan dalam rongga dada, memar jaringan paru, memar pada dada, serta luka-luka lecet pada dada, wajah, dan tangan akibat trauma tumpul. Setelah operasi darurat dan perawatan intensif yang maksimal selama empat hari, korban meninggal dunia..

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya