| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 408/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | 1.RUDY LAZUARDI 2.ADE RAMADHANTY |
CINDY SILVIANE | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 408/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Pelawan I juga sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum; 4. Menyatakah Batal Demi hukum Permohonan untuk penetapan eksekusi dinyatakan “non executable” dan atau tidak dapat dilanjutkan eksekusi berdasarkan permohonan penetapan Eksekusi yang diajukan Terlawan berdasarkan dokumen:
5. Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan nomor 78/Pdt.G/2025/PN.Tim. 6. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
