Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM EUIS BUDI DARINI PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Secured Consumer Collection Region I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EUIS BUDI DARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desyta Ayu KumalasariEUIS BUDI DARINI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. Secured Consumer Collection Region I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
2Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Jakarta Timur
3Danu Kusuma Putra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/0704/2025-01 yang dilelang oleh BANK DANAMON (Tergugat) pada tanggal 04 Desember 2025 di Kantor KPKNL JAKARTA IV (Turut Tergugat I) adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Membatalkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/0704/2025-01 yang dilelang oleh BANK DANAMON (Tergugat) pada tanggal 04 Desember 2025 di Kantor KPKNL JAKARTA IV (Turut Tergugat I).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Asli SHM Nomor: 3985/Ujung Menteng dan fisik bidang tanah dan bangunan di atasnya milik Penggugat dengan luas 96 m2 dengan batas sesuai sertifikat di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
  8. Menyatakan putusan pengadilan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak