Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim ERWIN ISKANDAR., SH RESNAWATI Als. IRES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 588/ M.1.13.3/ Eku.2/ 08/ 2021
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN ISKANDAR., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESNAWATI Als. IRES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-------Bahwa ia terdakwa RESNAWATI Als. IRES pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Toko Sinar Terang Lantai I AKS 182 Pasar Pramuka Jl. Pramuka Rt.01/Rw.06 Kelurahan Pal Meriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

 

PERTAMA :

 

---------Bahwa ia terdakwa RESNAWATI Als. IRES pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Toko Sinar Terang Lantai I AKS 182 Pasar Pramuka Jl. Pramuka Rt.01/Rw.06 Kelurahan Pal Meriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat  lain  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya