Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM Ir. Deddy Nurcahyo 1.CV Yuvani Bumi Aksara
2.PT Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 158/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Deddy Nurcahyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sari Aneta, S.H.Ir. Deddy Nurcahyo
Tergugat
NoNama
1CV Yuvani Bumi Aksara
2PT Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan Putusan No. 13/PDT/2021/PT DKI tertanggal 31 Maret 2021 Jo No. 613/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tertanggal 14 September 2020 tidak mengikat terhadap tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5842/ Tanjung Barat, seluas 204 m2, terletak di Jl. H. Saidi No.2B Rt.07, Rw.05, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta atas nama Ir. Deddy Nurcahyo;
  4. Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencabut blokir yang didasarkan pada Putusan No. 13/PDT/2021/PT DKI tertanggal 31 Maret 2021 Jo No. 613/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim tertanggal 14 September 2020 terhadap tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5842/ Tanjung Barat, seluas 204 m2, atas nama Ir. Deddy Nurcahyo;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi, (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terbantah secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak