| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 031/PK-KGB/0405/II/2023 tanggal 14 Februari 2023 dan Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 448/PK-KGBX/0405/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 356.423.921,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 356.423.921,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|