Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM INSAN AMINUDDIN VIETRA NONDI . A. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INSAN AMINUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VIETRA NONDI . A.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat.
  2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
  3. Menyatakan tergugat harus mengembalikan uang pembelian rumah dan uang kerugian Rp. 30.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang dialami penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar perkara ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak